Sumber: kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Hari ini, tarif angkutan kota baru mulai berlaku. DPRD telah menyetujui usulan tarif angkot yang diusulkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Keputusan ini keluar setelah terjadi tarik ulur yang cukup lama antara DPRD DKI dan eksekutif. Penetapan tarif dicantumkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 67/2013 tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum.
"Suratnya (Pergub) baru saya teken tadi pagi dan tarif baru sudah bisa diberlakukan," kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Di dalam surat tertanggal 10 Juli 2013 itu, disebutkan tarif untuk armada bus kecil, bus sedang dan bus besar reguler (Patas) Rp 3.000, dan pelajar Rp 1.000. Jokowi berharap tarif baru ini dapat melayani jumlah perjalanan masyarakat dengan angkutan umum secara keseluruhan.
Ia mengatakan, setelah jumlah angkutan umum di Jakarta telah mencukupi dan memenuhi jumlah perjalanan warganya, baru dilanjutkan dengan perbaikan pelayanan.
"Penambahan armada sebagai bentuk awal peningkatan pelayanan. Jika jumlah armada telah mencukupi baru diteruskan ke perbaikan layanan secara keseluruhan," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Udar Pristono mengatakan akan langsung mensosialisasikan tarif baru ke masyarakat dan awak angkutan umum. "Dengan keluarnya pergub tarif ini, semua pengusaha harus menaati aturan tarif. Penumpang juga harus membayar ongkos secara ketentuan," ujarnya.
Pristono menjelaskan, untuk bus kecil seperti mikrolet, KWK dan sejenisnya, tarif Rp 3.000 berlaku untuk jarak maksimal 14 km. Bagi bus kecil dengan jarak lebih dari 14 km, berlaku mekanisme pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News