kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 18.005   42,00   0,23%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Pemerintah Tegur YouTube atas Pelanggaran Aturan Perlindungan Anak di Media Sosial


Jumat, 10 April 2026 / 16:44 WIB
Pemerintah Tegur YouTube atas Pelanggaran Aturan Perlindungan Anak di Media Sosial
ILUSTRASI. Pemerintah resmi mengirimkan surat teguran kepada Google terkait platform YouTube yang dinilai belum mematuhi aturan baru perlindungan anak (KONTAN/Daniel Prabowo)


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi mengirimkan surat teguran kepada Google terkait platform YouTube yang dinilai belum mematuhi aturan baru perlindungan anak di media sosial. Ini menjadi sanksi pertama sejak regulasi tersebut mulai diberlakukan bulan lalu.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban sesuai undang-undang baru, termasuk tidak menyampaikan langkah konkret untuk mematuhi ketentuan tersebut.

“Tidak ada pilihan lain bagi pemerintah Indonesia untuk mentolerir hal ini ... dan sekarang kami beralih ke sanksi. Sanksi tersebut adalah surat teguran,” ujar Meutya.

Kewajiban Platform Digital

Dalam aturan terbaru, pemerintah mewajibkan perusahaan media sosial yang dikategorikan berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak dari risiko seperti perundungan siber dan kecanduan digital.

Baca Juga: Satgas PKH Kuasai Kembali 5,88 Juta Hektare Hutan dari Perkebunan Sawit Ilegal

Selain YouTube, pemerintah juga mengidentifikasi sejumlah platform lain sebagai berisiko tinggi, seperti TikTok, Roblox, X, serta Meta.

Sebagai respons, Meta telah menyesuaikan kebijakan dengan menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun.

Ancaman Sanksi Lebih Berat

Pemerintah menegaskan bahwa sanksi dapat meningkat apabila pelanggaran terus berlanjut, termasuk kemungkinan pemblokiran platform di Indonesia.

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan teknologi global yang beroperasi di dalam negeri.

Kebijakan Indonesia ini sejalan dengan langkah negara lain, seperti Australia yang sebelumnya menerapkan pembatasan serupa akibat kekhawatiran terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental generasi muda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×