Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan menghentikan sementara impor binatang hidup dari China atau importasi binatang hidup yang telah transit dari China. Penghentian impor sementara tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT yang berlaku efektif mulai 7 Februari 2020.
Namun Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menegaskan, tidak ada komoditas lain yang dihentikan impornya dari China selain yang sudah ditetapkan dalam Permendag 10/2020 tersebut.
Baca Juga: Cegah penyebaran corona, Ini produk yang sementara dihentikan impornya dari China
“Isu-isu yang beredar mengenai pelarangan impor komoditas hortikultura lainnya dari China belakangan ini itu tidak benar. Hanya binatang hidup saja (yang dilarang) yang sudah keluar Permendag-nya,” tutur Iskandar, Kamis (13/2).
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menambahkan, pemerintah mengambil keputusan kebijakan berdasarkan pengamatan terhadap perkembangan nasional dan bukti ilmiah (scientific evidence). Penghentian impor hanya diterapkan pada komoditas yang diketahui dapat menjadi pembawa (carrier) virus .
Baca Juga: Kemendag terbitkan aturan penghentian sementara impor binatang hidup dari China
“Sejauh ini hanya impor binatang hidup, tidak termasuk produk perikanan, yang dilarang impornya dan itu pun sifatnya sementara. yang lain-lain tidak ada, karena tidak ada hubungannya dengan carrier virus Corona (Covid-19),” tutur Oke di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (13/2).
Adapun, Permendag 10/2020 merupakan implementasi hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian yang dilaksanakan pada 3 Februari lalu.
Permendag ini juga merupakan bentuk pelindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan sejalan dengan Article XX General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Baca Juga: Bila tetap nekat impor hewan hidup dari China, Kemendag ancam beri sanksi
Jenis binatang yang dilarang importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang, antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup; binatang hidup jenis lembu; babi hidup; biri-biri dan kambing, hidup; unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea; serta binatang hidup lainnya yang menyusui.
Selain itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya; dan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie; serta teater keliling.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News