kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bila tetap nekat impor hewan hidup dari China, Kemendag ancam beri sanksi


Kamis, 13 Februari 2020 / 11:27 WIB
Bila tetap nekat impor hewan hidup dari China, Kemendag ancam beri sanksi
ILUSTRASI. Peternak menjual sapi potong miliknya di pasar hewan, Ngawi, Jawa Timur, Minggu (12/3). Pemerintah melalui Kementerian Pertanian berupaya mengejar swasembada daging di tahun 2026 dengan program Inseminasi Buatan (IB) lewat Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 10 tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa importir dilarang mengimpor hewan hidup yang berasal dari China atau yang transit di China. Terdapat 53 pos tarif barang yang dihentikan impornya sementara.

Baca Juga: Pemerintah resmi larang impor binatang hidup dari China, ini daftarnya

Permendag tersebut mengharuskan importir untuk mengimpor kembali atau memusnahkan hewan hidup yang dilarang diimpor, yang tiba di pelabuhan Indonesia pada saat Permendag ini berlaku. Adapun, Permendag ini mulai berlaku sejak tanggal 7 Februari 2020.

"Importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap binatang hidup yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2)," seperti yang tertulis dalam pasal 3 ayat 1.

Disebutkan pula, waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor, yang terdiri atas BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note.

Baca Juga: Duh, virus corona bisa menggerus pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 0,3%

Dalam pasal berikutnya ditegaskan, biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan binatang hidup tersebut menjadi tanggung jawab importir.

Bagi importir yang tidak melaksanakan kewajiban ekspor kembali atau pemusnahan ini dalam jangka waktu 10 hari, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×