kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.201   60,44   0,85%
  • KOMPAS100 1.107   12,17   1,11%
  • LQ45 879   12,50   1,44%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,62   1,49%
  • IDXHIDIV20 541   6,13   1,15%
  • IDX80 127   1,51   1,20%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 149   1,78   1,20%

Ini 11 kegiatan Litbang yang dapat insentif pengurangan penghasilan bruto hingga 300%


Minggu, 18 Oktober 2020 / 17:33 WIB
Ini 11 kegiatan Litbang yang dapat insentif pengurangan penghasilan bruto hingga 300%
ILUSTRASI. Litbang bidang farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan mendapatkan insentif


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan penelitian dan pengembangan atau litbang. Pasalnya, pemerintah resmi menggelontorkan insentif pengurangan penghasilan bruto hingga 300% kepada 11 industri tertentu.

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 9 Oktober 2020.

Adapun sebelas daftar fokus kegiatan litbang yang bisa mendapatkan insentif tersebut antara lain pertama pangan. Kedua, farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan. Ketiga, tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Keempat alat transportasi.

Kelima, elektronika dan telematika atau information and communication technology (ICT). Keenam, energi. Ketujuh, barang modal, komponen, dan bahan penolong. Kedelapan, agroindustry.

Baca Juga: Siapkan eksplorasi, Kementerian ESDM evaluasi delapan lapangan panas bumi

Kesembilan, logam dasar dan bahan galian bukan logam. Kesepuluh, kimia dasar berbasis minyak dan gas (migas), serta batubara. Kesebelas, pertahanan dan keamanan.

PMK 153/2020 itu merupakan aturan pelaksana dalam Pasal 30 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 terkait penghitungan pajak penghasilan (PPh) kena pajak dan pelunasan PPh tahun berjalan.

Beleid ini memberikan penegasan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian litbang tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Secara rinci, jumlah insentif tersebut tersebar dalam dua hal. Pertama, pengurangan penghasilan bruto dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk litbang. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk litbang dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Deretan insentif hilirisasi batubara: Izin seumur tambang hingga royalti 0%



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×