Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan satuan tugas (satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dibentuk pada Januari 2025.
Hal itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai menghadiri Musrenbangnas Dalam Rangka Penyusunan RPJMN 2025-2029 di Kantor Bappenas, Senin (30/12).
"Satgas ini baru kita finalisasi awal Januari ini, karena memang sifatnya lintas kementerian," katanya pada awak media.
Yassierli mengatakan, satgas ini akan melibatkan lintas kementerian seperti Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata hingga Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: PPN 12% Berlaku, Pemerintah Beri Stimulus Bagi Sektor Padat Karya
"Kalau kami (Kementerian Ketenagakerjaan) nanti sifatnya memastikan norma ketenagakerjaan dan kalau ada masalah terkait tenaga kerja dari dampak kondisi ekonomi," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK) usai upah minimum provinsi (UMP) 2025 ditetapkan sebesar 6,5%.
Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memitigasi risiko PHK dari perusahaan menyusul kenaikan UMP tahun depan.
"Pemerintah akan membuat satgas terkait dengan PHK," kata Airlangga di sela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 di Jakarta, Minggu (1/12).
Baca Juga: Kadin dan Kemnaker Sepakat Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan Baru
Kendati begitu, Airlangga tak merici ihwal kapan Satgas PHK akan dibentuk. Dia juga tak mengatakan secara detail unsur-unsur yang bakal terlibat dalam satgas tersebut.
Dia hanya memastikan bahwa pemerintah terus mendorong geliat industri dan mencegah terjadinya PHK. "Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana," ucapnya.
Selanjutnya: Industri Sawit Indonesia Mengejar Ketertinggalan Produksi pada Tahun 2025
Menarik Dibaca: Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 30 Desember 2024-5 Januari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News