kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Menaker Isyaratkan Bakal Ada Satgas PHK, Kapan Diluncurkan?


Selasa, 26 November 2024 / 13:14 WIB
Menaker Isyaratkan Bakal Ada Satgas PHK, Kapan Diluncurkan?
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah berencana untuk membentuk Satgas dalam menangani isu PHK.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah berencana untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam menangani isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kerap terjadi di Tanah Air.

Hal tersebut diungkapnya usai menghadiri acara Social Security Summit 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (26/11).

Yassierli menjelaskan, dalam menangani PHK di Indonesia pihaknya tidak bekerja sendiri, melainkan bakal ditangani bersama lintas kementerian. Adapun salah satu usulannya adalah membentuk Satgas terkait PHK.

Baca Juga: Ini Bocoran UMP 2025 dari Menaker: Bisa Membahagiakan Buruh

"Itu multi kementerian nanti yang bekerja, kita sudah angkat isu PHK itu ke Menko untuk sama-sama nanti dibentuk Satgas," ujar Yassierli.

Namun demikian, Yassierli menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini baru berupa usulan saja, sehingga inisiatif ini masih akan dibahas dalam rapat lanjutan.

"Ini baru usulan dan itu akan di follow up dalam rapat kita," terangnya.

Baca Juga: Pengumuman UMP Ditunda, Kemenaker: Masih Finalisasi

Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terdapat 63.947 tenaga kerja yang terimbas PHK pada periode Januari hingga Oktober 2024.

Adapun lima sektor penyumbang PHK terbesar di antaranya, pertama dari industri pengolahan atau manufaktur dengan porsi 43,81%. Kedua, sektor aktivitas jasa lainnya mencapai 24,31%.

Ketiga, sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 13,11%. Keempat, sektor pertanian, kehutanan, perikanan sekitar 7,18% dan kelima sektor penggalian dan pertambangan 6,48%.

Selanjutnya: OPPO Reno13 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Stabil Pasca-Anjlok 3,4% Kemarin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×