kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah targetkan pendapatan negara tahun 2020 sebesar Rp 2.221,5 triliun


Jumat, 16 Agustus 2019 / 15:17 WIB
Pemerintah targetkan pendapatan negara tahun 2020 sebesar Rp 2.221,5 triliun
ILUSTRASI. Presiden Jokowi membacakan APBN 2020


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 2.221,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Angka tersebut lebih tinggi dari target pendapatan di APBN 2019 sebesar Rp 2.142,5 triliun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, anggaran tersebut tentunya digunakan untuk mencapai sasaran pembangunan negara tahun depan. Mobilisasi pendapatan negara dilakukan, baik dalam bentuk optimalisasi penerimaan perpajakan, maupun reformasi pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Jokowi sampaikan lima fokus kebijakan APBN 2020

Jokowi menerangkan di bidang perpajakan, pemerintah melanjutkan reformasi perpajakan berupa perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP), serta penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan.

Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan investasi, pemerintah memberikan insentif perpajakan melalui beberapa instrumen.

Antara lain meliputi perluasan tax holiday, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta industri padat karya. Untuk industri padat karya, memperoleh juga fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak.

Baca Juga: Ini asumsi RAPBN 2020: Pertumbuhan ekonomi 5,3%, kurs rupiah Rp 14.400, inflasi 3,1%

Pemerintah juga akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field, bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital.

Sementara itu, reformasi PNBP dilakukan melalui penguatan regulasi dan penyempurnaan tata kelola dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×