Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menggelar rapat kerja terkait potensi penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Dalam kesempatan itu, pemerintah memperkirakan akan ada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 180 triliun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, target itu dihitung berdasarkan adanya potensi Wajib Pajak yang melakukan deklarasi di luar negeri senilai Rp 3.500 triliun - Rp 4.000 triliun. Dengan asumsi rata-rata tarif uang tebusan sebesar 4% maka ada potensi penerimaan pajak sebesar Rp 160 triliun.
Ditambah dengan adanya potensi deklarasi dan repatriasi dari dalam negeri sebesar Rp 1.000 triliun. Jika dikalikan dengan asumsi rata-rata tarif sebesar 2% maka potensi penerimaan pajaknya sebesar Rp 20 triliun.
"Kita akan memasukan ke dalam target penerimaan pajak dalam APBN sebesar Rp 165 triliun," ujar Bambang, Senin (23/5) di Jakarta.
Menurut Bambang, potensi penerimaan pajak itu didasarkan data intelejen yang dimiliki mengenai wajib pajak yang selama ini menyimpan aset di luar negeri. Salah satunya, data wajib pajak di negara surga pajak, alias tax aheaven yang jumlahnya mencapai 6.519 warga negara indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News