kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

JK: Indonesia bukan neraka maupun surga pajak


Senin, 23 Mei 2016 / 16:54 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyatakan, tarif pajak di Indonesia termasuk golongan menengah. Dengan demikian, jika ada negara surga pajak atau tax haven, Indonesia bukan golongan negara neraka pajak.

"Indonesia saya kira tengah-tengah, bukan surga, bukan neraka juga," kata Kalla dalam acara pembukaan International Conference on Tax, Investment, and Business 2016 dan 13th Asia Pacific Tax Forum di Jakarta, Senin (23/5).

Kalla mengatakan, tarif pajak Indonesia tidak serendah tarif pajak di Singapura. Namun, tak setinggi tarif pajak di beberapa negara Skandinavia dan Amerika.

Meski demkian, dibutuhkan struktur tarif pajak yang adil dan seimbang. Ia bilang, tarif pajak yang terlampau tinggi akan merusak suasana investasi. Pun sebaliknya, tarif pajak yang rendah akan membuat pembiayaan infrastruktur menipis.

"Jadi pada dasarnya formula pajak adalah bagaimana membuat keseimbangan antara penerimaan dan investasi, menjaga keadilan antara kaya dan miskin, kesimbangan daerah mampu dan tidak, dan keseimbangan agar negara tidak terlalu boros," ungkapnya.

Sekadar mengingatkan, pemerintah tahun ini mengejar target pajak Rp 1.360 triliun. Enggan mengalami shortfall atau kekurangan amunisi untuk menggenjot infrastruktur, pemerintah juga ngotot mengupayakan pengampunan pajak atau tax amnesty bagi penyimpan dana di luar negeri. Pemerintah berharap, DPR bisa meloloskan RUU tax amnesty di tahun ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×