Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menargetkan implementasi Indonesia European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA) entry into force atau mulai berlaku pada kuartal IV 2026 atau paling lambat pada kuartal I 2027.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono, mengungkapkan, skenario paling ambisius, entry into force alias pemberlakuan implementasi IEU CEPA ditargetkan pada akhir tahun depan.
“Ditargetkan pada akhir tahun depan itu sangat ambisius, atau paling tidak di kuartal pertama 2027,” tutur Djatmiko dalam agenda Diseminasi Hasil Perundingan IEU CEPA, Jumat (13/6).
Baca Juga: Pastikan Perundingan IEU-CEPA Segera Rampung, Airlangga: Tidak Ada Ganjalan Tersisa!
Untuk diketahui, perundingan Indonesia-EU CEPA dimulai pada 18 Juli 2016. Putaran telah berlangsung sembilan tahun dengan putaran ke-19 yang telah terlaksana pada 1--5 Juli 2024 di Bogor, Jawa Barat. Sedangkan pada periode Juni dan Juli 2025 ini, sedang berlangsung finalisasi teks.
Setelah finalisasi teks, kemudian akan melewati telaah hukum atau legal scrubbing yang ditargetkan berlangsung pada Juli hingga September 2025. Selanjutnya proses signing CEPA pada kuartal II atau III 2026, dilanjutkan proses retifikasi yang ditargetkan pada kuartal II dan IV 2026.
“Nah, ratifikasi di Indonesia ini memang agak cukup lama, biasanya kalau kita cukup rata-rata, penyelesaian ratifikasi di Indonesia, baik melalui DPR, menggunakan Undang-Undang, ataupun melalui Perpres, itu kurang lebih 10 sampai 12 bulan. Karena apalagi kalau di DPR, mereka punya masa kerjanya, hari kerjanya itu yang net, berbeda dengan hari kerja di kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia membeberkan daftar elemen perjanjian kerja IEU CEPA. Diantaranya, perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, hambatan teknis perdagangan (TBT), sanitasi dan fitosanitari (SPS), hak kekayaan intelektual (HKI), usaha kecil dan menengah (UKM).
Baca Juga: Pemerintah Optimistis Negosiasi IEU CEPA Rampung Semester I 2025
Kemudian, pemulihan perdagangan, bea cukai dan fasilitasi perdagangan, aturan asal barang, praktik pengaturan yang baik, transparansi, perdagangan digital, perdagangan dan pertumbuhan berkelanjutan, persaingan, energi dan bahan baku, pengadaan pemerintah, kerja sama ekonomi dan pengembangan kapasitas.
Terakhir, sistem barang berkelanjutan, penyelesaian sengketa, ketentuan awal dan definisi umum, ketentuan kelembagaan, ketentuan akhir, dan pengecualian.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, proses substansi IEU CEPA sudah bisa diselesaikan.
“Saya sudah terima surat dari Komisioner Perdagangan Uni Eropa Maros Sefcovic mengenai konfirmasi pembicaraan kita dan dengan demikian pembicaraan mungkin sudah bisa kita selesaikan,” ungkapnya.
Selanjutnya: Ini Top Gainers LQ45 saat IHSG Memerah pada Jumat (13/6), Ada ANTM, MEDC, dan ESSA
Menarik Dibaca: 5 Cara Mendapatkan Tambahan Modal Usaha yang Aman dan Efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News