kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.779   21,00   0,13%
  • IDX 6.369   106,29   1,70%
  • KOMPAS100 923   27,30   3,05%
  • LQ45 724   17,33   2,45%
  • ISSI 198   4,51   2,33%
  • IDX30 378   6,29   1,69%
  • IDXHIDIV20 458   7,62   1,69%
  • IDX80 105   3,28   3,22%
  • IDXV30 111   4,56   4,28%
  • IDXQ30 124   1,83   1,50%

Pemerintah Targetkan Cadangan Devisa US$ 189,47 Miliar pada 2029, Ini Kata Ekonom


Jumat, 07 Maret 2025 / 18:09 WIB
Pemerintah Targetkan Cadangan Devisa US$ 189,47 Miliar pada 2029, Ini Kata Ekonom
ILUSTRASI. Petugas menata tumpukan uang dolar AS di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Rabu (18/4). Pemerintah menargetkan cadangan devisa (cadev) dapat mencapai US$ 189,47 miliar pada akhir 2029 seperti tertuang dalam RPJMN Tahun 2025-2029.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menargetkan cadangan devisa (cadev) dapat mencapai US$ 189,47 miliar pada akhir 2029. Target tersebut tertuang dalam dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

Target cadangan devisa tersebut meningkat dari target pada 2025 yang sebesar US$ 162,40 miliar. Sementara itu, kondisi cadangan devisa pada akhir Februari 2025 mencapai US$ 154,5 miliar.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, target cadangan devisa tersebut bisa dicapai bahkan sebelum 2029, sejalan dengan implementasi aturan aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang lebih ketat dan tren ekspor SDA yang kuat.

Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA Berlaku Mulai 1 Maret, Pemerintah Bidik Devisa US$ 165 Miliar

“Ada potensi target cadangan devisa bisa tercapai lebih cepat, terutama jika kepatuhan eksportir tinggi dan ekspor tetap kuat,” tutur Josua kepada Kontan, Jumat (7/3).

Meski demikian, Josua menyebut, keberhasilan mencapai target cadangan devisa yang lebih cepat tersebut, juga akan tergantung pada faktor eksternal. Misalnya harga komoditas global dan kondisi perdagangan internasional.

Untuk diketahui, berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 sebagai revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023, eksportir sektor SDA dengan nilai ekspor minimal US$ 250.000 wajib memasukkan 100% dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan, kecuali untuk sektor migas yang hanya wajib menempatkan 30% selama 3 bulan.

Sebelumnya, kewajiban penempatan hanya 30% selama 3 bulan, sehingga kebijakan baru ini meningkatkan potensi akumulasi devisa di dalam negeri.

Baca Juga: Ekspor Listrik ke Singapura Tambah Devisa US$ 4,2 M

Josua juga menilai, dengan DHE SDA wajib disimpan lebih lama, tekanan terhadap rupiah akibat aliran keluar valas dapat berkurang, sehingga mendukung stabilitas nilai tukar.

Adapun eksportir tetap dapat menggunakan DHE SDA untuk pembayaran kewajiban seperti pajak, bahan baku, dan dividen, namun dalam batas tertentu.

Pemerintah juga memberikan insentif pajak atas penempatan DHE SDA. Misalnya, tarif PPh final 0% untuk deposito valas dengan tenor di atas 6 bulan, yang bisa mendorong eksportir menahan dananya lebih lama di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×