Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menambah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak penerima insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Jumlah penambahannya mencapai ratusan KLU.
Kebijakan tersebut tertuang sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019. Beleid ini berlaku per tanggal 26 Oktober 2021.
Lebih lanjut, PMK 149/2021 mengatur ada tiga insentif pajak yang mendapatkan tambahan jumlah KLU dari revisi aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 82/PMK.03/2021.
Pertama, pembebasan pajak penghasilan (PPh) 22 Impor, kini KLU yang berhak mendapatkannya ada sebanyak 397, sebelumnya hanya 132 KLU.
Baca Juga: Jelang akhir tahun, pemerintah tambah ratusan KLU penerima insentif pajak
Kedua, diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 menjadi 481 KBLU, semula dalam PMK 82/2021 sebanyak 216 KLU. Ketiga, percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) penerimanya menjadi 229 KLU, sebelumnya 132 KLU.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penambahan KLU dalam insentif pajak di program PEN diberikan karena, sektor usaha tersebut belum terjama oleh PMK 82/2021. Padahal, ratusan KLU baru tersebut juga terdampak pandemi Covid-19.
”Waktu terbitnya PMK 82/2021 belum ada varian delta. Maka setelahnya ekonomi mendadak berubah, kebutuhan itu kemudian dibicarakan lagi ada dan keluarlah PMK 149/2021 yang sebelumnya telah melewati beberapa pertimbangan,” kata Yon di sela-sela acara Konferensi Pers Sosialisasi UU HPP, Rabu (3/11).
Ia mengatakan pemerintah dalam hal ini berusaha untuk merespon kebutuhan dunia usaha lewat insentif pajak. Yon mengungkapkan PMK 82/2021 diundangkan setelah pemerintah melakukan evaluasi penyaluran PMK 9/2021.
Baca Juga: Suahasil Nazara beberkan sejumlah upaya Kemenkeu optimalkan penyaluran dana PEN
Sehingga, dalam PMK 82/2021, jumlah KLU sebelumnya sudah ditambahkan. Begitu pula dengan alur penyusunan aturan insentif pajak PEN teranyar yakni PMK 149/2021.
Yon menegaskan keluarnya PMK 149/2021 telah melalui diskusi dan masukkan dari beberapa asosiasi terkait. Setelah itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkajinya lebih dalam bersama dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
“Tujuannya untuk menjawab kebutuhan dunia usaha. Sama dengan tahun lalu saat dikeluarkannya kebijakan terkait pada April sektor industri pertama kali yang diberikan, maka ada kebutuhan di area lainnya dikasih juga,” ujarnya.
Sementara itu, dari sisi pagu anggaran, Yon mengatakan tak akan berpengaruh banyak terhadap penerimaan pajak. Sebab, sebagian besar insentif bersifat penundaan yang pada akhirnya akan dilaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun depan.
Untuk diketahui, perkembangannya pagu insentif pajak dalam PEN nyaris habis. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan sampai dengan 22 Oktober 2021 realisasi insentif usaha sebesar Rp 60,73 triliun. Angka tersebut setara dengan 96,7% terhadap total pagu sejumlah Rp 62,83 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menambahkan dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Covid-19, maka pemerintah mengeluarkan PMK 149/2021. Sebab, pandemi masih memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.
Dus, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah. “Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” kata Neilmaldrin, Rabu (3/11).
Lebih lanjut Neilmaldrin mengatakan WP dengan kode KLU yang ditambahkan berdasarkan PMK 149/2021, maka dapat pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021.
Baca Juga: Pemerintah batal turunkan tarif PPh Badan pada 2022, pengamat: Cukup mengejutkan
Kemudian, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Selanjutnya,pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022. ?
Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai terbitnya PMK 149/2021 justru menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengakselerasi pemulihan dunia usaha.
“Hal ini agar sektor usaha yg survive bisa didorong untuk kembali sepenuhnya pulih khususnya tanpa mendistorsi cash flow,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (3/11).
Selanjutnya: Bebas Pajak atau Perlindungan UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News