kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.498.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.869   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.180   -15,38   -0,21%
  • KOMPAS100 1.103   -3,42   -0,31%
  • LQ45 875   -1,81   -0,21%
  • ISSI 219   -0,87   -0,40%
  • IDX30 447   -1,42   -0,32%
  • IDXHIDIV20 538   -2,95   -0,54%
  • IDX80 127   -0,35   -0,27%
  • IDXV30 135   -0,21   -0,15%
  • IDXQ30 149   -0,54   -0,36%

Jelang akhir tahun, pemerintah tambah ratusan KLU penerima insentif pajak


Rabu, 03 November 2021 / 12:19 WIB
Jelang akhir tahun, pemerintah tambah ratusan KLU penerima insentif pajak
ILUSTRASI. Kompleks gedung kantor pusat Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menambah ratusan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) penerima insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini bertujuan untuk mengungkit perekonomian secara luas jelang akhir tahun.

Kebijakan tersebut tertuang sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019. Beleid ini berlaku per tanggal 26 Oktober 2021.

Lebih lanjut, PMK 149/2021 mengatur ada tiga insentif pajak yang mendapatkan tambahan jumlah KLU dari revisi aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 82/PMK.03/2021. Pertama, pembebasan pajak penghasilan (PPh) 22 Impor, kini KLU yang berhak mendapatkannya ada sebanyak 397, sebelumnya hanya 132 KLU.

Kedua, diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 menjadi 481 KBLU, semula dalam PMK 82/2021 sebanyak 216 KLU. Ketiga, percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) penerimanya menjadi 229 KLU, sebelumnya 132 KLU.

Baca Juga: Ada PP 109/2021, PPATK berharap tingkat kepatuhan pihak pelapor meningkat

Adapun untuk pembebasan PPh 22 Impor dan percepatan restitusi PPN berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Sementara, diskon PPh Pasal 25 diajukan sejak masa pajak Oktober 2021 hingga 15 November 2021.

Sebagai gambaran, dari tambahan KLU tersebut, di antaranya diberikan kepada perdagangan besar hasil perikanan, perdagangan besar beras, perdagangan besar buah-buahan, perdagangan besar farmasi. Lalu, perdagangan besar logam dan bijih logam, perdagangan eceran hasil peternakan, perikanan, dan pertanian lainnya.

“Bahwa untuk penanganan dampak pandemi corona virus disease 2019 dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya untuk perekonomian secara luas,” dikutip dalam bagian Menimbang PMK 149/2021.

Untuk diketahui, perkembangannya pagu insentif pajak dalam PEN nyaris habis. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan sampai dengan 22 Oktober 2021 realisasi insentif usaha sebesar Rp 60,73 triliun. Angka tersebut setara dengan 96,7% terhadap total pagu sejumlah Rp 62,83 triliun.

Selanjutnya: Pengusaha optimistis momentum KTT G20 dan COP26 bisa datangkan investasi ke Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×