kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah tambah jatah gas industri


Selasa, 06 November 2012 / 07:28 WIB
Pemerintah tambah jatah gas industri
ILUSTRASI. Daniel Mananta salah satu selebriti Indonesia yang tak pernah ungkap kebersamaannya bersama pasangannya ke publik


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pemerintah meminta pengusaha tak perlu khawatir dengan pasokan gas untuk kebutuhan industri tahun depan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin, pasokan gas ke industri akan tercukupi. Dengan begitu, revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 tahun  2010 tentang Prioritas Alokasi Gas untuk Kebutuhan Dalam Negeri belum diperlukan.

Edy Hermantoro, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM mengatakan, pasokan gas dari PT Perusahan Gas Negara (PGN) akan terus mengalir ke industri. Pihak  kontraktor pun sudah berkomitmen bahkan berjanji memasok gas ke industri langsung dari lapangan migas.

Sekadar mengingatkan, tahun depan, kebutuhan gas industri lokal mencapai 1.057 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Sedang, jatah gas untuk industri hanya 550 mmscfd.  Pemerintah kini menjanjikan ada tambahan pasokan gas ke industri 100 mmscfd hingga 150 mmscfd.

Edy tak menampik terjadi kekurangan pasokan gas ke industri. Hanya saja, ia meminta  masalah ini diselesaikan bersama antara pemerintah, pengusaha dan pihak terkait lain. Oleh sebab itu, beleid tentang prioritas pasokan gas masih tetap dijalankan karena merupakan amanat undang-undang. "Kebutuhan negara tetap harus menjadi prioritas dan diutamakan," tandasnya.

Penegasan Edy ini menyusul sikap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mendesak adanya revisi Permen ESDM No. 3/2010. Terutama pada pasal 6 ayat 3 yang menyebutkan sektor prioritas alokasi gas; pertama, untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional. Kedua, kebutuhan industri pupuk. Ketiga, penyediaan tenaga listrik dan terakhir, baru untuk sektor industri.

Menurut Edy, dengan terbatasnya pasokan gas, sudah seharusnya ada prioritas dalam penggunaan gas. Ambil contoh,  efek dari kebijakan pengurangan subsidi listrik, maka pasokan gas ke PT PLN harus diutamakan.

Achmad Widjaya, Ketua Koordinator Gas Industri Kadin menilai, Permen ESDM  3/2010 yang mengatur prioritas alokasi gas untuk kebutuhan dalam negeri merugikan pelaku industri. Pengusaha meminta pemerintah adil karena industri pun memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×