kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.454   31,00   0,19%
  • IDX 6.437   -82,87   -1,27%
  • KOMPAS100 935   -14,56   -1,53%
  • LQ45 731   -7,16   -0,97%
  • ISSI 198   -4,10   -2,03%
  • IDX30 380   -1,98   -0,52%
  • IDXHIDIV20 457   -4,51   -0,98%
  • IDX80 106   -1,37   -1,27%
  • IDXV30 109   -1,61   -1,46%
  • IDXQ30 125   -0,44   -0,35%

Pemerintah tak siapkan dana jika Churchill menang


Senin, 10 Maret 2014 / 12:00 WIB
Pemerintah tak siapkan dana jika Churchill menang
ILUSTRASI. 4 Rekomendasi Body Serum Mencerahkan Kulit dengan Harga Terjangkau


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan pemerintah pusat tak akan menyiapkan anggaran khusus jika Churcil Mining plc menang gugatan melawan pemda Kutai Timur.

Pasalnya jika pemda Kutai Timur kalah, mereka harus membayar sesuai dengan ketentuan gugatan Churcil Mining plc sebesar 1,05 miliar dollar AS.

"Kita tidak menyiapkan anggaran apapun," ujar Hatta saat Diskusi Salman ITB di rumah dinasnya, Senin (10/3/2014).

Hatta menegaskan pihak pemerintah Kutai Timur akan memenangkan gugatannya melawan perusahaan tambang asal Amerika tersebut. Hatta pun tak mau berandai-andai jika pemda Kutai Timur kalah.

"Jangan berandai-andai, pasti menang," ungkap Hatta.

Hatta menambahkan pihak pemda Kutai Timur harus mempersiapkan segala macam bukti pelanggaran yang dilakukan Churcill Mining. Hal tersebut untuk memperkuat pembelaan yang ada.

"Kita perkuat dalam perdebatan argument," tegas Hatta.

Sebelumnya diberitakan tribunnews.com Churcill merupakan Perusahaan tambang ini mengeksplorasi batubara sejak tahun 2008 di daerah Kalimantan Timur. Perusahaan itu menggugat pemerintah lantaran menyebut Pemerintah provinsi Kalimantan Timur menyita aset miliknya tanpa kompensasi yang layak.

Penyitaan dilakukan pemerintah provinsi karena empat tempat eksplorasi Churcill berada di hutan produksi. Namun tidak ada izin Menteri Kehutanan untuk melakukan eksplorasi di kawasan hutan itu.

Awalnya Churcill menggugat 2 miliar dollar AS kepada pemerintah daerah Kutai Timur. Namun seiring gugatan berlangsung, biaya ganti rugi yang dilayangkan Churcill turun menjadi 1,05 miliar dollar AS. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×