Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sampai saat ini belum mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas perusahaan digital asal luar negeri. Padahal perusahaan digital raksasa seperti Amazon, Spotify, Netflix, dan lain sebagainya sudah meningmati manfaat ekonomi dari masyarakat Indonesia.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan dalam tatanan baru konteks perpajakan internasional untuk perusahaan digital ke depan akan dikenakan PPh oleh negara di mana perusahaan tersebut memperoleh penghasilan. Ini tanpa melihat lagi apakah di negara sumber penghasilan perusahaan digital tersebut hadir secara fisik atau tidak.
Baca Juga: Inggris akan terapkan pajak untuk produk digital, bagaimana dengan Indonesia?
“Jadi, isu yang berkembang sekarang ini di level global adalah tidak etis atau tidak bermoral jika suatu perusahaan digital tidak membayar pajak di negara di mana dia memperoleh penghasilan,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Minggu (26/1).
Pemerintah saat ini belum berani menetapkan PPh untuk perusahaan digital. Alasannya masih mengunggu kesepakatan negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation Development (OECD). Namun demikian, pemerintah lebih tertarik menarik pajak pertambahan nilai (PPN) terlebih dahulu yang merupakan pajak dari uang pribadi masyarakat ketimbang PPh yang pada dasarnya pajak dari profitabilitas perusahaan digital.
Beleid tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan. Beleid ini mengatur soal pemajakan transaksi elektronik. Pemerintah akan menunjuk platform digital terkait sebagai penanggungjawab pemungut PPN.
Darussalam menilai langkah pemerintah lebih bersifat terobosan administrasi dan tidak menjadi masalah bagi banyak negara dan komunitas pajak internasional. Sebab, berbeda dalam konteks PPh digital yang membutuhkan perubahan aturan main atas hak pemajakan serta alokasi laba yang lebih adil.
Di sinilah kepentingan setiap negara muncul, utamanya dalam menjamin porsi pajak bagi tiap negara dalam koridor yang tidak mengancam kedaulatan fiskal masing-masing.