Reporter: Silvana Maya Pratiwi | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah memastikan tidak akan menentukan besaran tarif atas dan bawah untuk tarif taksi aplikasi dalam hal ini Grab car dan Uber Taxi. Penentuan tarif hanya dapat dilakukan atas persetujuan dari pengguna jasa dengan perusahaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan bahwa taksi aplikasi masuk ke dalam kategori sewa dan tidak memakai plat kuning sehingga tidak mengikuti aturan seperti taksi konvensional yang memiliki tarif atas dan bawah. Selain itu, taksi aplikasi privasinya lebih terlindungi.
"Kalau taksi online sesuai Permenhub no 32/2016 tidak ada persetujuan dari pemerintah. Hanya kesepakatan saja dari pengguna jasa dengan perusahaan," kata dia.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana. Cucu bilang, pemerintah memastikan tidak akan ikut serta dalam penentuan tarif taksi aplikasi.
"Kalau soal tarif ini kita, pemerintah enggak masuk. Itu sudah jadi wilayah kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa," ungkap Cucu.
Sebelumnya, psudah keluar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Beleid ini diharapkan menjadi penengah kisruh angkutan berbasis aplikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News