kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan revisi tax allowance, ini tanggapan pengamat pajak


Kamis, 01 Agustus 2019 / 18:57 WIB
Pemerintah siapkan revisi tax allowance, ini tanggapan pengamat pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Di sisi lain, Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji menilai ketentuan yang mengatur tax allowance memang perlu direvisi agar lebih sejalan dengan ketentuan tax holiday.

“Misalnya, industri tersebut tidak memenuhi ambang batas investasi sebesar Rp 100 miliar di tax holiday,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Kamis (1/8).

Bawono melanjutkan, ketika tidak memenuhi ambang batas nilai investasi, kelompok industri ini dapat masih bisa mengakses fasilitas tax allowance. Lebih lanjut, bukan tidak mungkin daftar bidang usaha yang dapat memperoleh tax allowance diperluas.

Baca Juga: Bebas PPh di program beasiswa akan diperlonggar

Menurutnya, industri yang berada di luar cakupan pun sebaiknya tetap diperbolehkan mengajukan tax allowance selama dapat menunjukkan bahwa industri tersebut mampu memberi nilai tambah secara ekonomi dan penyerapan tenaga kerja yang tinggi.

“Dengan begitu, aturan yang ada lebih dapat mengikuti perkembangan model bisnis,” kata dia.

Bawono berpesan terkait peraturan teknis dapat disamakan dengan mekanisme pengajuan tax holiday melalui OSS agar cepat dan mudah. Mekanisme tersebut dapat disingkronisasi dengan pengajuan tax holiday agar industri yang tidak mendapat tax holiday otomatis langsung diarahkan ke fasilitas tax allowance.

Baca Juga: Sebagian besar pengajuan tax allowance belum terealisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×