kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan revisi tax allowance, ini tanggapan pengamat pajak


Kamis, 01 Agustus 2019 / 18:57 WIB
Pemerintah siapkan revisi tax allowance, ini tanggapan pengamat pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat perpajakan setuju dengan rencana pemerintah yang kembali menyiapkan revisi kebijakan tax allowance.

Kebijakan tax allowance tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 yang berisi tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu.

Kebijakan tersebut dirancang akan mempermudah proses permohonan oleh wajib pajak, hingga menambah jumlah penerimanya.

Baca Juga: Bank Mandiri layani transaksi PNBP Ditjen AHU Kemenkumham

Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengaku revisi ini merupakan yang kedua. Pertama terjadi setahun pasca aturan itu terbit, yakni melalui PP 9 Tahun 2016. Revisi pertama menambah jumlah bidang usaha penerima tax allowance.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo menganggap langkah ini merupakan angin segar bagi bidang usaha. Dia berharap pemerintah dapat menyiapkan kebijakan tax allowance yang mujarab.

Adapun poin-poin yang menurut Yustinus perlu dievaluasi antara lain terkait efektivitas, efisiensi, dan termasuk trade off. Menurutnya langkah perindah bisa dimulai dari inventarisasi yang baik, antara kementerian teknis dengan asosiasi usaha.

“Supaya dipastikan semua sektor yg memang butuh insentif ter-capture,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Kamis (1/8).

Baca Juga: Ada wacana Mobil LCGC kena PPnBM 3%, mobil listrik 0%

“Langkah selanjutnya setelah ketemu sektor yang dibutuhkan, lakukan pemetaan kebutuhan, baru dicantolkan ke desain insentif yang pas, karena karakteristik insentif kan beda-beda,” lanjut Yustinus.

Dengan begitu PP tax allowance yang dirancang dapat membantu cashflow perusahaan. Dia mengharapkan pemerintah fokus ke sektor padat karya ke dalamnya.

Yustinus berpesan untuk PP tersebut agar pemerintah memperjelas persyaratan, serta dari sisi prosedur lebih disederhanakan. “Paradigmanya trust and verify,” kata dia.

Baca Juga: Ini syarat pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak hingga 300%

Di sisi lain, Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji menilai ketentuan yang mengatur tax allowance memang perlu direvisi agar lebih sejalan dengan ketentuan tax holiday.

“Misalnya, industri tersebut tidak memenuhi ambang batas investasi sebesar Rp 100 miliar di tax holiday,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Kamis (1/8).

Bawono melanjutkan, ketika tidak memenuhi ambang batas nilai investasi, kelompok industri ini dapat masih bisa mengakses fasilitas tax allowance. Lebih lanjut, bukan tidak mungkin daftar bidang usaha yang dapat memperoleh tax allowance diperluas.

Baca Juga: Bebas PPh di program beasiswa akan diperlonggar

Menurutnya, industri yang berada di luar cakupan pun sebaiknya tetap diperbolehkan mengajukan tax allowance selama dapat menunjukkan bahwa industri tersebut mampu memberi nilai tambah secara ekonomi dan penyerapan tenaga kerja yang tinggi.

“Dengan begitu, aturan yang ada lebih dapat mengikuti perkembangan model bisnis,” kata dia.

Bawono berpesan terkait peraturan teknis dapat disamakan dengan mekanisme pengajuan tax holiday melalui OSS agar cepat dan mudah. Mekanisme tersebut dapat disingkronisasi dengan pengajuan tax holiday agar industri yang tidak mendapat tax holiday otomatis langsung diarahkan ke fasilitas tax allowance.

Baca Juga: Sebagian besar pengajuan tax allowance belum terealisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×