kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Pemerintah siapkan perppu stabilitas sistem keuangan, ini tanggapan anggota DPR


Rabu, 26 Agustus 2020 / 09:48 WIB
Pemerintah siapkan perppu stabilitas sistem keuangan, ini tanggapan anggota DPR
ILUSTRASI. Rapat di Komisi XI DPR


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah yang akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan mendapat tentangan dari sejumlah anggota DPR. Seperti diketahui, pemerintah bakal melakukan revisi UU tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  bilang, krisis akibat pandemi virus corona (Covid-19) saat ini mengharuskan pemerintah melakukan extraordinary termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, Perppu terkait stabilitas sistem keuangan bisa merespons dampak ke depan yang berada di luar prediksi.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI Anis Byarwati mengingatkan, bahwa syarat presiden mengeluarkan Perppu adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Ia pun mempertanyakan kegentingan memaksa yang mana yang menjadi landasan rencana diterbitkannya Perppu tentang stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah siapkan perppu stabilitas sistem keuangan

“Perlu dipertanyakan kepada pemerintah, hal ihwal kegentingan yang memaksa yang mana yang menjadi landasan diterbitkan Perppu baru ini,” kata Anis kepada Kontan.co.id, Rabu (26/8).

Politisi PKS ini menambahkan, adanya Perppu nomor 1 tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU nomor 2 tahun 2020 sudah cukup bagi pemerintah menjalankan pemerintahan di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, adanya rencana menerbitkan Perppu lagi justru patut dipertanyakan.

“Apakah Perppu No. 1 Tahun 2020 yang sudah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 dengan powerfull dan imunitas maksimal masih belum cukup? Sehingga pemerintah mewacanakan akan menerbitkan Perppu baru?,” ungkap Anis.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×