kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah siapkan peraturan presiden soal percepatan Papua


Kamis, 25 Agustus 2011 / 14:35 WIB
Pemerintah siapkan peraturan presiden soal percepatan Papua
ILUSTRASI. Kapal serbu amfibi Tipe 075 China.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (P4B). Rencananya, peraturan presiden ini akan dibawa ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, esok (26/8).

"Kami semua sudah setuju dengan adanya perpres ini, secepatnya ditandatangani. Ini sudah mau lebaran jadi harus diselesaikan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa usai Rakor di Kementerikan Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kamis, (25/8).

Hatta menjelaskan, ada tim yang akan melaksanakan program percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat. Tim ini akan diketuai oleh Bambang Darmono. Tim tersebut nantinya akan melakukan sinkronisasi, koordinasi dalam melakukan program-program percepatan di Papua dan Papua Barat.

Program yang dibuat akan tetap mengacu pada Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Ini supaya program yang ada dioptimalkan. "Fokusnya nanti akan ke infrastruktur, baik pelabuhan, jalan, kawasan industri, pendidikan, SDM, dan lain sebagainya," katanya.

Mengenai dana yang akan digunakan untuk pembangunan di Papua ini, akan digunakan dana yang sudah ada di masing-masing daerah, kemudian APBN, dan dana yang ada di masing-masing kementerian. Untuk dana otonomi khusus yang ada di Papua adalah Rp 3,8 triliun sedangkan di Papua Barat adalah Rp 1,6 triliun. Untuk pembangunan infrastruktur, ada tambahan dana untuk Papua dan Papua Barat, yakni sebesar Rp 1 triliun.

Deputi VII Bidang Koordinasi, Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Bambang Soelistyo menjelaskan, intinya peraturan presiden ini adalah penyelesaian masalah Papua dengan mengoptimalkan pelaksanaan otonomi khusus yang belum berjalan sempurna. "Selama ini pembangunan tidak sempurna, banyak sekali keluhan dari rakyat Papua dan Papua Barat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×