kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.071   155,64   1,97%
  • KOMPAS100 1.118   27,14   2,49%
  • LQ45 798   26,02   3,37%
  • ISSI 284   2,14   0,76%
  • IDX30 416   15,16   3,78%
  • IDXHIDIV20 471   18,04   3,98%
  • IDX80 124   2,94   2,43%
  • IDXV30 132   3,64   2,83%
  • IDXQ30 132   4,81   3,78%

BKPM yakin kisruh Papua tak mempengaruhi minat investor


Jumat, 05 Agustus 2011 / 13:44 WIB
BKPM yakin kisruh Papua tak mempengaruhi minat investor
ILUSTRASI. Petugas menyuntikan vaksin kepada relawan saat uji klinis Vaksin COVID-19, Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Prima Mulia/NA/Pool/nz


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Gita Wirjawan menegaskan kisruh yang terjadi di Papua tidak mempengaruhi investor tetap menanamkan modalnya di Papua.

"Sentimen investor yang selama ini sudah ke sana dan mau ke sana tidak terpengaruh," katanya di kantor Presiden, Jumat (5/8).

Gita pun meyakini sampai saat ini belum ada investor yang bertanya langsung ke dirinya perihal kisruh di Papua beberapa waktu lalu. Lepas dari itu, Gita berharap situasi Papua cepat kembali kondusif dan membaik. Lebih lanjutnya, dalam jangka panjang lebih bisa dibenahi kembali.

Sebagai informasi saja, sejumlah mega proyek telah dirangcangkan oleh Pemerintah Pusat di Papua, salah satunya proyek food estate atau perkebunan raksasa. Proyek yang dikenal dengan istilah Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFE) diperkirakan menyerap investasi Rp 90 triliun untuk pembangunan infrastruktur dan industri pengolahan hasil pertanian dan perkebunan.

Tak hanya itu, sejumlah negara seperti investor asal China sudah mulai menjajaki investasi di Papua dan Papua Barat. Investor tersebut tertarik menanamkan modalnya pada proyek infrastruktur pembangunan terminal pelabuhan laut dan bandara udara (bandara).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×