kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.015   39,00   0,22%
  • IDX 5.892   15,99   0,27%
  • KOMPAS100 766   1,00   0,13%
  • LQ45 582   0,06   0,01%
  • ISSI 204   0,43   0,21%
  • IDX30 329   0,40   0,12%
  • IDXHIDIV20 406   -0,10   -0,02%
  • IDX80 87   0,09   0,10%
  • IDXV30 110   -0,29   -0,26%
  • IDXQ30 106   -0,15   -0,14%

Pemerintah Siapkan Pembebasan PPh bagi WNA di Financial Center


Senin, 06 Juli 2026 / 13:58 WIB
Pemerintah Siapkan Pembebasan PPh bagi WNA di Financial Center
ILUSTRASI. Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan bagi tenaga profesional asing yang bekerja di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan pemberian insentif perpajakan yang besar bagi tenaga profesional asing yang bekerja di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). 

Melalui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, tenaga ahli berkewarganegaraan asing di sektor jasa keuangan diusulkan menikmati pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 100%.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari skema insentif fiskal yang disiapkan untuk meningkatkan daya saing PFII sebagai pusat keuangan internasional sekaligus menarik talenta global dan investasi.

Baca Juga: Sistem Registrasi Unit Karbon Segera Diluncurkan, RI Siap Jadi Hub Pasar Karbon Dunia

Dalam Bab V draf RUU PFII dijelaskan bahwa pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut akan memperoleh beragam fasilitas perpajakan. Insentif itu mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga fasilitas di bidang kepabeanan.

Untuk fasilitas PPh, merujuk Pasal 35 draft tersebut, pemerintah menawarkan sejumlah kemudahan. 

Kemudahan tersebut antara lain pengurangan PPh badan, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian status sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan atas pemotongan maupun pemungutan PPh untuk kondisi tertentu.

Ketentuan mengenai insentif bagi tenaga ahli tercantum dalam Pasal 37 draf RUU PFII. 

Pasal tersebut mengatur bahwa warga negara asing yang bekerja pada pelaku usaha sektor jasa keuangan di kawasan PFII berhak memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan sebesar 100%.

Baca Juga: Tak Bisa Banding, Putusan Pengadilan PFII Bersifat Final dan Mengikat

"Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan sebesar 100% bagi tenaga ahli pada sektor jasa keuangan di PFII yang berstatus warga negara asing dan bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan di PFII," demikian bunyi Pasal 37 ayat (1) draf RUU PFII, dikutip Senin (6/7).

Selain insentif tersebut, pemerintah juga mengusulkan perlakuan perpajakan khusus bagi pemegang golden visa di PFII. 

Warga negara asing yang memperoleh fasilitas itu tidak akan diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri selama masa berlaku golden visa.

Draf beleid tersebut juga mengatur bahwa penghasilan dari investasi di kawasan PFII yang diterima oleh subjek pajak luar negeri dibebaskan dari pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan.

Tidak hanya tenaga ahli, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan PFII juga diusulkan memperoleh insentif berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan hingga 100%.

Fasilitas tersebut dapat diberikan kepada pelaku usaha di sektor jasa keuangan, sektor pendukung jasa keuangan, maupun sektor usaha lainnya yang beroperasi di PFII, dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam kesepakatan dan konsensus perpajakan internasional.

"Pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasulan badan tetap memperhatikan kesepakatan atau konsensus perpajakan internasional," bunyi Pasal 36 ayat (2) draft RUU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×