kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan dua skema baru pemberian pinjaman untuk BUMN, apa saja?


Minggu, 09 Agustus 2020 / 20:21 WIB
Pemerintah siapkan dua skema baru pemberian pinjaman untuk BUMN, apa saja?
ILUSTRASI. Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan menjelaskan, dalam PP 43/2020 itu nantinya bentuk pinjaman yang diberikan bermacam-macam. Misalnya melalui special mission vehicle (SMV) pemerintah dan mandatory exchangeable bond (MEB) atau penerbitan conve


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2020 menjadi PP No 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam pasal 15 PP 43/2020, pemerintah dapat melakukan investasi dalam rangka pelaksanaan program PEN yang dapat berupa investasi langsung dalam bentuk pemberian pinjaman kepada BUMN, pemberian pinjaman kepada lembaga dan pinjaman PEN daerah.

Adapun yang dimaksud pada pemberian pinjaman adalah untuk memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan. Dalam aturan tersebut, rupanya pemerintah telah menyiapkan skema baru pemberian pinjaman untuk BUMN.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan menjelaskan, dalam PP 43/2020 itu nantinya bentuk pinjaman yang diberikan bermacam-macam. Misalnya melalui special mission vehicle (SMV) pemerintah dan mandatory exchangeable bond (MEB) atau penerbitan convertible bond.

Baca Juga: Kabar baik bagi wajib pajak badan, diskon tarif PPh 25 ditambah menjadi 50%

“Skema pinjamannya bermacam-macam, bisa dilakukan melalui SMV pemerintah dan dengan penerbitan convertible bond,” ujar Yustinus saat dihubungi KONTAN, Minggu (9/8).

Ia menjelaskan, skema SMV merupakan salah satu sinergi di sektor penjaminan yang dilakukan untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Sedangkan MEB sendiri merupakan jenis obligasi yang biasanya disebut juga sebagai obligasi hibrida, karena sewaktu-waktu dapat dikonversikan menjadi saham biasa (common stock) dari perusahaan penerbit obligasi. Sebagai informasi lebih lanjut, pemerintah telah mennyiapkan program PEN guna merespon dampak pelemahan ekonomi yang berlanjut akibat Covid-19. Salah satunya juga untuk pembiayaan korporasi dengan anggaran Rp 53,57 triliun dari total Rp 695,20 triliun untuk PEN.

Anggaran APBN untuk pembiayaan korporasi juga telah memiliki porsi masing-masing. Di antaranya yang pertama adalah penempatan dana untuk restrukturisasi padat karya sebesar Rp 3,42 triliun.

Lalu untuk penyertaan modal negara (PMN) dengan total Rp 20,50 triliun yang terbagi sebagai berikut PT Hutama Karya Rp 7,5 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp 6 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Rp 1,5 triliun, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Rp 0,5 triliun dan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) Rp 5 triliun.

Kemudian talangan investasi untuk modal kerja sebesar Rp 29,65 triliun.

Baca Juga: Pemerintah kucurkan Rp 27 triliun dari APBN dukungan program PEN daerah 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×