Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang bertujuan untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.
Aturan yang dimaksud adalah mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bahwa saat pihaknya tengah menunggu surat dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian. Setelah itu, baru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespon dengan melakukan langkah-langkah yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU), seperti menentukan bea masuk maupun pengukuran lainnya.
"Ini untuk terus memberikan perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terhadap persaingan yang tidak adil dan tidak wajar, terutama dengan munculnya impor dari barang-barang yang berasal dari negara dengan surplus yang cukup banyak," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (27/6).
Baca Juga: Proyek Smelter Gresik Bakal Dorong Kebutuhan Tembaga untuk Kendaraan Listrik
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menambahkan, khusus untuk tekstil, instrumen fiskal yang sudah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah sesuai dengan prinsip global tentang Agreement on Anti Dumping dan Agreement on Safeguard. Selain itu juga pemerintah sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2011.
Misalnya saja BMAD terhadap pakaian polyester fiber yang sudah diterapkan berkali-kali sejak 2010. Terakhir kali, Febrio bilang, kebijakan tersebut diterapkan lagi pada 2022 hingga 2027.
Kemudian, BMTP atas impor produk benang dan tirai yang masih berlangsung hingga Mei 2026. Kemudian ada juga BMTP impor pakaian yang berlaku hingga November 2024.
Febrio menyebut, pihaknya juga terus memantau bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait soal kemungkinan terjadinya lonjakan impor. Hal ini agar instrumen fiskal dapat terus diarahkan untuk melindungi industri dalam negeri serta memberikan ruang bagi industri untuk peningkatan daya saing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News