kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Pemerintah siapkan aturan pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan


Rabu, 14 Juli 2021 / 20:34 WIB
Pemerintah siapkan aturan pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
ILUSTRASI. Logo BPJS Ketenagakerjaan. 


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan-aturan pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, terdapat beberapa peraturan terkait program JKP. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2013 tentang pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini terkait investasi dana jaminan sosial (DJS) JKP terkait instrumen jangka pendek dan liquiditas dan presentase dana operasional yang bersumber dari DJS JKP. “PP tentang modal awal program JKP, tadi kita sudah menghitung sekitar Rp 6 triliun,” ujar Anwar dalam diskusi virtual, Rabu (14/7).

Anwar mengatakan, modal awal tersebut rencananya akan ditempatkan di BPJS Ketenagakerjaan sebagian atau seluruhnya, untuk 3 manfaat program JKP atau hanya cash benefit.

Baca Juga: PPKM Darurat Bakal Menekan Penjualan Ritel Juli

Kemudian, PP nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JKK (jaminan kecelakaan kerja) dan JKM (jaminan kematian). Hal ini menyangkut rekomposisi iuran JKK. “Ini sudah disampaikan usulan perubahan PP 44/2015,” ucap dia.

Lalu, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang tata cara pembayaran iuran JKP yang dibayarkan oleh pemerintah pusat. Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang tata cara pemberian manfaat JKP berupa akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

“Serta Keputusan Presiden tentang pelaporan lowongan pekerjaan. Jadi beberapa hal memang kita sedang betul-betul kerja keras, hampir semua yang regulasi sedang kita selesaikan. Permenaker tentang tata cara pemberian manfaat JKP berupa akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, yang saat ini dalam proses penyelesaian,” terang Anwar.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia mengatakan, pihaknya saat ini menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang tata cara pemberian manfaat JKP berupa akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang tata cara pembayaran iuran JKP yang dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Aprindo: Bisnis ritel non pangan sudah tergerus hampir 90% sebelum PPKM Darurat

BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga tengah proses integrasi data JKN BPJS Kesehatan karena salah satu syarat penerima manfaat JKP adalah peserta tersebut mengikuti JKN BPJS Kesehatan.

Secara internal BPJS Ketenagakerjaan juga tengah mempersiapkan sejumlah regulasi penyesuaian peraturan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, persiapan aplikasi yakni integrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) dan integrasi dengan JKN. “Serta persiapan SDM (sumber daya manusia),” ucap Roswita.

BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, kriteria penerima manfaat antara lain, seluruh peserta dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iur dan kepesertaan serta bersedia bekerja kembali.

Baca Juga: Sinkronisasi Data BPJS Demi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Kemudian, bagi pengusaha yang menunggak iuran sampai dengan 3 bulan maka BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat uang tunai lebih dahulu kepada peserta dan kemudian pengusaha wajib melunasi tunggakan iuran tersebut.

Sementara bagi pengusaha yang menunggak iuran lebih dari 3 bulan maka pengusaha membayarkan manfaat uang tunai terlebih dahulu kepada peserta.

Kemudian, pengusaha melunasi tunggakan iuran dan denda kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pengusaha mengajukan penggantian atas manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS Ketenagakerjaan membayar penggantian manfaat uang tunai,” tutur Roswita.

Selanjutnya: Sambut hari pelanggan nasional, BP Jamsostek gelar lomba video pendek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×