Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan-aturan pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, terdapat beberapa peraturan terkait program JKP. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2013 tentang pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini terkait investasi dana jaminan sosial (DJS) JKP terkait instrumen jangka pendek dan liquiditas dan presentase dana operasional yang bersumber dari DJS JKP. “PP tentang modal awal program JKP, tadi kita sudah menghitung sekitar Rp 6 triliun,” ujar Anwar dalam diskusi virtual, Rabu (14/7).
Anwar mengatakan, modal awal tersebut rencananya akan ditempatkan di BPJS Ketenagakerjaan sebagian atau seluruhnya, untuk 3 manfaat program JKP atau hanya cash benefit.
Baca Juga: PPKM Darurat Bakal Menekan Penjualan Ritel Juli
Kemudian, PP nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JKK (jaminan kecelakaan kerja) dan JKM (jaminan kematian). Hal ini menyangkut rekomposisi iuran JKK. “Ini sudah disampaikan usulan perubahan PP 44/2015,” ucap dia.
Lalu, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang tata cara pembayaran iuran JKP yang dibayarkan oleh pemerintah pusat. Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang tata cara pemberian manfaat JKP berupa akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
“Serta Keputusan Presiden tentang pelaporan lowongan pekerjaan. Jadi beberapa hal memang kita sedang betul-betul kerja keras, hampir semua yang regulasi sedang kita selesaikan. Permenaker tentang tata cara pemberian manfaat JKP berupa akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, yang saat ini dalam proses penyelesaian,” terang Anwar.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia mengatakan, pihaknya saat ini menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang tata cara pemberian manfaat JKP berupa akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang tata cara pembayaran iuran JKP yang dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Aprindo: Bisnis ritel non pangan sudah tergerus hampir 90% sebelum PPKM Darurat