Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga tengah proses integrasi data JKN BPJS Kesehatan karena salah satu syarat penerima manfaat JKP adalah peserta tersebut mengikuti JKN BPJS Kesehatan.
Secara internal BPJS Ketenagakerjaan juga tengah mempersiapkan sejumlah regulasi penyesuaian peraturan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, persiapan aplikasi yakni integrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) dan integrasi dengan JKN. “Serta persiapan SDM (sumber daya manusia),” ucap Roswita.
BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, kriteria penerima manfaat antara lain, seluruh peserta dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iur dan kepesertaan serta bersedia bekerja kembali.
Baca Juga: Sinkronisasi Data BPJS Demi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Kemudian, bagi pengusaha yang menunggak iuran sampai dengan 3 bulan maka BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat uang tunai lebih dahulu kepada peserta dan kemudian pengusaha wajib melunasi tunggakan iuran tersebut.
Sementara bagi pengusaha yang menunggak iuran lebih dari 3 bulan maka pengusaha membayarkan manfaat uang tunai terlebih dahulu kepada peserta.
Kemudian, pengusaha melunasi tunggakan iuran dan denda kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pengusaha mengajukan penggantian atas manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS Ketenagakerjaan membayar penggantian manfaat uang tunai,” tutur Roswita.
Selanjutnya: Sambut hari pelanggan nasional, BP Jamsostek gelar lomba video pendek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News