kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   90.000   3,23%
  • USD/IDR 16.850   -59,00   -0,35%
  • IDX 8.951   -41,17   -0,46%
  • KOMPAS100 1.235   -4,75   -0,38%
  • LQ45 874   -1,52   -0,17%
  • ISSI 329   -0,59   -0,18%
  • IDX30 449   0,67   0,15%
  • IDXHIDIV20 532   3,66   0,69%
  • IDX80 137   -0,49   -0,35%
  • IDXV30 148   1,36   0,93%
  • IDXQ30 144   0,72   0,50%

Kemenkeu Atur Ulang Pajak Restrukturisasi BUMN, Ini Rinciannya


Sabtu, 24 Januari 2026 / 07:15 WIB
Kemenkeu Atur Ulang Pajak Restrukturisasi BUMN, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Kebijakan pajak baru ini akan mempercepat transformasi BUMN


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur ulang pajak restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Aturan ini mulai berlaku pada 22 Januari 2026 dan ditujukan untuk memperkuat dukungan perpajakan terhadap restrukturisasi BUMN.

"Bahwa untuk mendukung transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi BUMN perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga: Kunjungan ke Paris, Prabowo Dijadwalkan Temui Presiden Macron

Beleid tersebut memperluas defenisi BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal I angka 135, di mana tidak hanya mencakup entitas yang sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, tetapi juga entitas yang memiliki hak istimewa negara, meskipun tanpa kepemilikan modal mayoritas secara langsung. 

Selain itu, pemerintah juga menambahkan metode pemekaran usaha baru dalam Pasal 392 ayat 7, di mana metode tersebut memungkinkan pengalihan sebagian aset ke entitas yang sudah ada tanpa membentuk perusahaan baru, serta kombinasi pemekaran dan penggabungan dalam satu rangkaian transaksi.

Perubahan signifikan lainnya adalah dibukanya jalur penggunaan nilai buku untuk pengambilalihan melalui pengalihan saham.

Melalui ketentuan baru ini, pengambilalihan dengan kepemilikan lebih dari 50% saham atau kendali manajemen dapat menggunakan skema nilai buku, sepanjang tidak dilakukan melalui jual beli atau pertukaran aset dan memperoleh persetujuan Kementerian BUMN.

Beleid ini juga memperkenalkan klausul transisi (grandfathering) yang melindungi wajib pajak yang telah memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku sebelum aturan ini berlaku. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 405 ayat 4.

Baca Juga: KPK Sebut Keterangan Dito Ariotedjo Perkuat Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Persetujuan tersebut tidak akan dikenakan perhitungan ulang nilai pasar apabila restrukturisasi lanjutan dilakukan, selama persyaratan kelangsungan usaha terpenuhi.

Di sisi lain, pemerintah menetapkan periode selama tiga tahun atas pelaksanaan kebijakan ini. Evaluasi ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Selanjutnya: Merancang Fulus dari Sepatu Bot Artisan

Menarik Dibaca: Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Sabtu 24 Januari 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×