kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah siap redistribusi 2,65 juta hektar lahan hutan


Senin, 19 Agustus 2019 / 12:25 WIB
Pemerintah siap redistribusi 2,65 juta hektar lahan hutan
ILUSTRASI. PRESIDEN SERAHKAN SERTIFIKAT TANAH


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap melakukan redistribusi lahan hutan seluas 2,65 juta hektare (ha). Redistribusi merupakan program lanjutan dari reforma agraria. 

Rencananya redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) akan mulai dilakukan minggu depan. "Sekarang kita sudah siap redistribusi lahannya, minggu depan sudah mulai," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat di Istana Kepresidenan, Senin (19/8).

Baca Juga: Potensi timbulkan liberalisasi pasar tanah, sejumlah masyarakat tolak RUU Pertanahan

Lahan tersebut akan diredistribusi kepada masyarakat untuk digunakan. Proses redistribusi tersebut akan dilakukan melalui Pemerintah Daerah (Pemda).

Sejumlah hal dapat dilakukan di kawasan lahan  redistribusi tersebut. Masyarakat yang mengajukan untuk mendapat lahan harus memberikan keterangan kegiatan yang akan dilakukan di lahan itu.

Darmin menjelaskan lahan bisa digunakan untuk program pertanian masyarakat. Selain itu lahan juga dapat diredistribusi untuk kelompok usaha kecil bagi masyarakat dan lulusan bidang pertanian.

Baca Juga: Menko Darmin Nasution sebut lima kebijakan ini jadi pilar transformasi ekonomi

"Intinya adalah ada keinginan untuk tidak yang besar-besar, 1 kluster mungkin 500 ha, bahkan kurang tidak apa-apa," terang Darmin.

Lahan TORA tersebut akan bersumber dari 2 sektor. Pertama adalah Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) seluas 1,24 juta ha.

Lahan PPTKH tersebut sudah diselesaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK telah mengubah batasan-batasan wilayah hutan agar dapat digunakan oleh masyarakat.

Selain lahan PPTKH, sumber TORA juga akan berasal dari lahan hutan produksi. Terdapat 1,41 juta ha lahan hutan produksi yang dikonversi untuk TORA.

Baca Juga: Pemerintah menyediakan 1,3 juta ha dari kawasan hutan untuk TORA

"Lahan yang dari PPTKH 1,2 juta ha, yang dari lahan hutan itu 1,41 juta ha, data per Juli 2019," jelas Menteri LHK Siti Nurbaya.

Selain masalah lahan, pemerintah juga akan mengupayakan mengenai pembiayaan untuk mengelola lahan. Karena lahan tidak bisa diagunkan, maka pemerintah akan merancang skema pembiayaan non bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×