kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Potensi timbulkan liberalisasi pasar tanah, sejumlah masyarakat tolak RUU Pertanahan


Rabu, 14 Agustus 2019 / 07:29 WIB
Potensi timbulkan liberalisasi pasar tanah, sejumlah masyarakat tolak RUU Pertanahan
ILUSTRASI. Raker Komisi II dan Pemerintah Terkait RUU Pertanahan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan pada September 2019 ini menuai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. RUU Pertanahan dinilai gagal menjawab lima krisis agraria yang terjadi di Indonesia saat ini.

Kelima krisis agraria tersebut, pertama ketimpangan struktur agraria yang tajam, kedua maraknya konflik agraria struktural, ketiga kerusakan ekologis yang meluas, keempat laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian, kelima kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika perwakilan sejumlah elemen masyarakat menilai Undang-Undang terkait Pertanahan seharusnya menjadi basis bangsa dan negara untuk mewujudkan keadilan agraria.

Baca Juga: REI: Harga properti dibanding tahun lalu naik 5% sampai 7%

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 33 undang-undang 1945 TAP MPR 9 tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PA-PSDA) serta undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA) 1960.

Dewi lebih lanjut menjelaskan terdapat 8 persoalan mendasar dari RUU Pertanahan saat ini. pertama adalah RUU Pertanahan bertentangan dengan UUPA 1960, kedua Hak Pengelolaan (HPL) dan penyimpangan Hak Menguasai dari Negara (HMN), ketiga masalah Hak Guna Usaha (HGU), keempat kontradiksi dengan agenda dan spirit Reforma Agraria, kelima kekosongan penyelesaian konflik agraria.

Baca Juga: Presiden minta RUU Pertanahan segera rampung

Keenam, permasalahan sektoralisme pertanahan dan pendaftaran tanah, ketujuh pengikaran pengingkaran terhadap Hak Ulayat Masyarakat Adat dan terakhir bahaya pengadaan tanah dan Bank Tanah.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×