Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Lobi pengusaha untuk menurunkan bea keluar mineral olahan tampaknya berhasil. Pemerintah sepakat untuk menurunkan tarif bea keluar sebagai bentuk insentif dalam progres smelter yang dibangun pengusaha.
"Dalam rapat tadi sudah menyepakati adanya kaitan antara progres smelter dengan tarif bea keluar, di mana tentunya semakin tinggi progres smelternya semakin maju maka ada insentif kepada perusahaan tambang dan industri yang akan buat smelter," ujar Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang dijumpai usai rakor di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Rabu (23/4).
Mengenai besaran tarif yang akan diturunkan alias disesuaikan dengan progres pembangunan smelter sendiri, Bambang masih enggan berkomentar. Jadi, nanti akan ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang merevisi PMK sebelumnya soal tarif bea keluar.
Bea keluar diatur dalam PMK Nomor 06/PMK.011/2014. Asal tahu, tarif bea keluar yang ditetapkan dalam PMK ini berkisar antara 20% sampai dengan 60% yang akan naik secara bertahap. Kenaikannya setiap semester hingga 31 Desember 2016.
Nantinya, menurut Bambang, akan ada tim khusus yang memantau progres pembangunan smelter. Tim ini terdiri dari campuran pemerintah dan tenaga luar independen yang akan melihat apakah persentase progres pembangunan smelter sudah memenuhi aturan untuk mendapatkan pengurangan bea keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News