kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah segera sosialisasikan sistem Fornas


Minggu, 11 Agustus 2013 / 19:06 WIB
Pemerintah segera sosialisasikan sistem Fornas
ILUSTRASI. Manfaatkan Promo Hotel Singapore s.d 20 Maret 2022 Diskon Hingga 50%


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah terus menggenjot persiapan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Salah satunya dengan menyelesaikan format Formularium Nasional (Fornas) yang akan berlaku bersamaan dengan pelaksanaan BPJS per 1 Januari 2014 mendatang.

Fornas merupakan daftar obat komprehensif yang menjadi acuan bagi Rumah Sakit (RS) dalam pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat. Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, sistem Fornas tersebut telah rampung dibahas tim ahli dan segera disosialisasikan.

"Dalam rangka mewujudkan jaminan kesehatan, maka pemerintah perlu mengeluarkan sistem Fornas untuk menjamin bahwa seluruh masyarakat dapat memperoleh obat dengan standar mutu dan harga yang sama," ujar Ali kepada KONTAN pekan lalu.

Ali menyatakan, Fornas sangat penting sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia Case Base Groups (INA-CBG's), yakni paket penanganan medis yang akan digunakan dalam BPJS nantinya.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemkes, Maura Linda Sitanggang menambahkan, Fornas bukan hanya mempermudah RS memenuhi obat pasiennya, melainkan juga dapat membuat penggunaan obat menjadi rasional sehingga efektivitas biaya kesehatan bisa dilakukan.

Dalam Fornas itu tersedia semua jenis obat untuk semua penyakit dan bisa diakses langsung oleh masyarakat lewat e-catalog sehingga tercipta transparansi dan tak ada istilah mempermainkan harga obat oleh pihak RS.

"Nantinya Fornas ini akan disahkan lewat Peraturan Menteri Kesehatan yang kemungkinan akan keluar akhir Agustus ini," kata Maura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×