kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pemerintah segera sosialisasikan sistem Fornas


Minggu, 11 Agustus 2013 / 19:06 WIB
Pemerintah segera sosialisasikan sistem Fornas
ILUSTRASI. Manfaatkan Promo Hotel Singapore s.d 20 Maret 2022 Diskon Hingga 50%


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah terus menggenjot persiapan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Salah satunya dengan menyelesaikan format Formularium Nasional (Fornas) yang akan berlaku bersamaan dengan pelaksanaan BPJS per 1 Januari 2014 mendatang.

Fornas merupakan daftar obat komprehensif yang menjadi acuan bagi Rumah Sakit (RS) dalam pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat. Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, sistem Fornas tersebut telah rampung dibahas tim ahli dan segera disosialisasikan.

"Dalam rangka mewujudkan jaminan kesehatan, maka pemerintah perlu mengeluarkan sistem Fornas untuk menjamin bahwa seluruh masyarakat dapat memperoleh obat dengan standar mutu dan harga yang sama," ujar Ali kepada KONTAN pekan lalu.

Ali menyatakan, Fornas sangat penting sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia Case Base Groups (INA-CBG's), yakni paket penanganan medis yang akan digunakan dalam BPJS nantinya.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemkes, Maura Linda Sitanggang menambahkan, Fornas bukan hanya mempermudah RS memenuhi obat pasiennya, melainkan juga dapat membuat penggunaan obat menjadi rasional sehingga efektivitas biaya kesehatan bisa dilakukan.

Dalam Fornas itu tersedia semua jenis obat untuk semua penyakit dan bisa diakses langsung oleh masyarakat lewat e-catalog sehingga tercipta transparansi dan tak ada istilah mempermainkan harga obat oleh pihak RS.

"Nantinya Fornas ini akan disahkan lewat Peraturan Menteri Kesehatan yang kemungkinan akan keluar akhir Agustus ini," kata Maura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×