kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah segera revisi aturan DNI


Rabu, 21 Juni 2017 / 11:15 WIB
Pemerintah segera revisi aturan DNI


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Karpet merah bagi para investor asing akan semakin empuk. Melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan atau yang dikenal dengan Daftar Negatif Investasi (DNI), pemerintah berencana membuka pintu investasi asing lebih lebar.

Menteri Koordinator bidang Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, keputusan kembali merevisi beleid DNI diputuskan dalam Rapat tentang Kemudahan Investasi yang d dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Selasa (20/6).

Darmin menjelaskan, pembahasan lebih detail atas revisi beleid tersebut akan diorganisir oleh Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian. Menurutnya, akan ada banyak poin dalam Perpres yang akan direvisi nantinya. "Kalau disuruh mengingat-ingat tidak bisa," katanya, Selasa (20/6).

Hanya saja menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, revisi aturan DNI harus dilakukan karena selama ini Presiden Jokowi menganggap walau pemerintah gencar menggenjot investasi baik dalam maupun luar negeri, namun realisasi yang didapat tidak sesuai harapan.

Budi menambahkan, Presiden Jokowi masih merasa arus investasi asing yang masuk ke Tanah Air masih kalah dibanding dengan investor asing yang merealisasikan investasinya di negara tetangga. "Setelah dicari penyebabnya kenapa tidak terjadi realisasi investasi yang lebih besar, masalahnya ternyata banyak," katanya.

Dalam revisi aturan DNI ini, Budi bilang, Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan mengusulkan agar pengelolaan bandara yang selama ini tertutup dapat dibuka untuk para investor asing.

Rencana pemerintah untuk segera merevisi aturan DNI sebenarnya sudah dikemukakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong sebelumnya. Menurut Thomas, revisi Perpres DNI harus dilakukan untuk mengejar target investasi tahun ini dan tahun depan.

Thomas menjelaskan, dengan revisi maka akan ada relaksasi bagi sektor-sektor yang selama ini tertutup tak hanya bagi investor asing, tapi juga bagi investor lokal. Revisi DNI menjadi formula lanjutan dari sejumlah kebijakan untuk mengejar target investasi, seperti Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tahun ini BKPM menargetkan realisasi investasi Rp 670 triliun dan tahun depan Rp 840 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×