kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah sedia lahan 9 juta ha untuk transmigran


Senin, 16 Maret 2015 / 11:43 WIB
Pemerintah sedia lahan 9 juta ha untuk transmigran
ILUSTRASI. Kerja sama PT Link Net Tbk (LINK) dengan ZTE Corporation untuk pembangunan data center.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah menganggap program transmigrasi cukup berhasil. Oleh karenanya pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) akan melanjutkan program tersebut.

Menurut menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Marwan Jafar mengatakan, tahun ini program itu akan dimulai kembali. Bahkan, pihaknya sudah menyediakan lahan seluas 9 hektare (ha).

Lahan seluas itu, disediakan untuk menampung 4 juta transmigran dari pulau Jawa. "Program transmigrasi kali ini akan berbasis skill, jadi akan disesuaikan dengan daerah tujuan transmigran," ujar Marwan, Senin (16/3) di Istana Negara, Jakarta.

Nah, kali ini pemerintah akan memfokuskan program transmigrasi ke wilayah pantai. Sebab, dengan begitu akan mendukung rencana pembangunan kawasan maritim yang diusung pemerintahan Jokowi-JK.

Beberapa daerah yang disediakan berada di wilayah Kalimantan Barat dan wilayah perbatasan. Adapun dana yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp 1,4 triliun.

Supaya masyarakat transmigran agar berkembang, pemerintah juga akan menyiapkan berbagai fasilitas pendukung. Misalnya saja rumah sakit dan sekolah untuk anak-anak mereka.

Pemerintah juga akan memberdayakan ibu rumah tangga di daerah transmigran dengan kegiatan wirausaha. Supaya hal itu terealisasi, pihak swasta akan digandeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×