kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah sedang rampungkan dua insentif pajak


Senin, 15 Juni 2015 / 20:32 WIB
Pemerintah sedang rampungkan dua insentif pajak


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah masih menggodok dua aturan insentif pajak yang hingga sekarang belum juga keluar. Dua aturan ini menjadi satu paket dengan aturan tax allowance yang telah keluar pada Mei lalu yaitu tax holiday dan insentif kawasan ekonomi khusus (KEK).

Pertama, revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NOMOR 192/PMK.011/2014 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau yang dikenal dengan tax holiday. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan ada tiga perombakan utama yang bakal terjadi.

Pertama, tenor pemberian fasilitas tax holiday yang sebelumnya maksimal 10 tahun, kali ini akan diperpanjang hingga 15-20 tahun. Alasan pemerintah datang dengan tenor yang lebih panjang adalah untuk memasukkan industri yang memang membutuhkan fasilitas pajak lebih panjang yaitu industri pengilangan dan refinery.

Kedua, format pemberian fasilitas pajak tidak lagi dalam bentuk pembebasan pajak hingga 0%. "Namun dalam bentuk pengurangan. Jadi bisa saja pengurangannya tidak sampai 100%," ujar Bambang dalam wawancaranya dengan KONTAN, Minggu (14/6) lalu.

Ketiga, sektor. Sektor penerima tax holiday ditambah menjadi 7 sektor. Sebelumnya hanya 5 sektor yaitu industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan komunikasi.

Mengenai dua sektor tambahan tersebut, dirinya masih enggan memberi tahu. Hanya saja, dua sektor tersebut mempunyai karakteristik yang sama dengan 5 sektor sebelumnya yaitu mempunyai nilai tambah dan mendorong hilirisasi.

Untuk insentif KEK sendiri, menurut Bambang, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Bentuk pemberian fasilitasnya berupa tax allowance atau tax holiday dan akan disesuaikan dengan zona masing-masing kawasannya.

Ambil contoh, KEK Tanjung Lesung. Pemberian fasilitas yang diberikan pemerintah adalah insentif untuk sektor pariwisata seperti hotel ataupun restoran. Kedua insentif pajak ini akan segera dikeluarkan oleh pemerintah dan dianggap bisa efektif untuk mendorong investasi. "Karena kita yakin hanya investasi yang bisa dorong ekonomi kita," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×