kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini syarat dapat insentif pajak dari pemerintah


Senin, 16 Maret 2015 / 22:34 WIB
Ini syarat dapat insentif pajak dari pemerintah
ILUSTRASI. Proses produksi obat di Pabrik PT. Kalbe Farma Tbk (KLBF), Cikarang, Jawa Barat, Senin (2/5). KONTAN/Baihaki/2/5/2011


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada perusahaan-perusahaan. Kebijakan ini akan dibuat dalam peraturan pemerintah yang terbit dalam beberapa hari ini. Lalu, apa saja syaratnya untuk mendapat insentif itu?

"Kriterianya dibuat lebih longgar, tidak ketat dan terlalu detail seperti yang sebelumnya," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Presiden, Senin (16/3).

Dia menjelaskan perusahaan yang akan mendapat insentif pajak adalah yang melakukan investasi dalam jumlah besar, berorientasi ekspor, menggunakan tingkat kandungan lokal yang tinggi, atau juga melakukan research and development di Indonesia. Untuk perusahaan yang berorientasi ekspor, pemerintah menetapkan angka minimum 30% produksi di kirim ke luar negeri.

"Sementara kepada perusahaan yang melakukan research and development, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi semacam tukang yang melakukan assembling, tapi juga harus ada pengembangan produk melalui R and D dan kalau itu dilakukan maka sekali lagi akan diberikan tambahan allowance," imbuh Bambang.

Bagi perusahaan yang memutuskan melakukan reinvestasi dari laba atau deviden, sebut Bambang, juga akan mendapat tambahan insentif dari pemerintah. Dia melanjutkan, untuk industri galangan kapal, kereta api, angkutan udara dan sejenisnya akan mendapat insentif berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN).

"PPN tidak dipungut terutama untuk mendorong sektor logistik," ucap Bambang.

Seperti diberitakan, pemerintah mulai meluncurkan enam paket kebijakan untuk memperbaiki kondisi ekonomi menyusul terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Pertama, pemberian insentif pajak kepada perusahaan yang melakukan ekspor dan perusahaan yang melakukan reinvestasi di dalam negeri dari keuntungan yang didapatnya.

Kedua, upaya perlindungan produk dalam negeri melalui kebijakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS). Ketiga, penerapan bebas visa. Keempat, penggunaan biofuel yang diharapkan bisa menghemat devisia yang dipakai untuk impor solar. Kelima, kewajiban eksportir menyerahkan letter of credit (L/C) untuk memantau penerimaan devisa. Terakhir, penggabungan dua perusahaan reasuransi. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×