kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,74   0,31   0.03%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Rombak Tiga Materi Peraturan Percepatan Infrastruktur Nasional


Senin, 15 Desember 2008 / 04:49 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Pengadaan Infrastruktur atau public private partnership (PPP) pemerintah bakal mengubah tiga materi penting peraturan percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Tiga poin penting tersebut menyangkut pelaksanaan tender, pengalihan saham, dan keistimewaan bagi pemrakarsa proyek. Terkait pengadaan dan pemilihan pelaksana proyek, maka pemerintah akan menyederhanakan aturan jumlah peserta tender dari sebelumnya yang harus diikuti oleh 3 peserta. Tahap prakualifikasi tender wajib diikuti oleh tiga peserta dan jika kurang akan diulang sekali. Jika setelah itu peserta masih kurang, walau cuma ada satu atau dua peserta, tender tetap berjalan.

"Nanti ada ujungnya. Pertama kali memang harus diikuti tiga peserta tender. Setelah itu bisa jalan terus walau peserta kurang dari tiga, dengan penunjukan langsung atau negosiasi atas izin menteri," kata Deputi bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy S. Priatna, belum lama ini.

Ada juga perubahan aturan tentang pengalihan saham pelaksana proyek. Aturan lama mengharamkan pengalihan ini sebelum proyek beroperasi namun ada usulan untuk membolehkan sebelum proyek beroperasi.

Asal tahu saja, pembahasan mengenai finalisasi revisi Perpres itu akan berada di bawah koordinasi Wakil Presiden Jusuf Kalla, bukan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sri Mulyani Indrawati seperti yang direncanakan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×