CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Pemerintah Percepat Revisi Peraturan Kerjasama Pemerintah Swasta


Selasa, 07 Oktober 2008 / 19:41 WIB
Pemerintah Percepat Revisi Peraturan Kerjasama Pemerintah Swasta
ILUSTRASI. Mahasiswi Universitas Hamka melakukan pembayaran dengan kode respons cepat yang berstandar nasional atau dikenal sebagai Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) di kantin kampus Uhamka Jakarta, Selasa (10/3). Mandiri Syariah memudahkan kaum millenni


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA: Pemerintah bakal merampungkan revisi Peraturan Presiden No.67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur pada bulan ini.

Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bastary Pandji Indra mengatakan, semula pemerintah mempercepat revisi perpres tersebut pada Desember, kemudian dipercepat menjadi Oktober 2008. Percepatan itu dilakukan untuk menstimulasi kalangan swasta untuk segera berinvestasi di sektor infrastruktur.

Dalam revisi ini pemerintah akan memperjelas aturan main untuk memudahkan kalangan swasta dalam berinvestasi. "Regulasi ini nantinya memayungi proses pengadaan infrastruktur secara keseluruhan,” kata Bastary di Jakarta, Selasa (7/10).

Dalam revisi perpres itu, setidaknya ada lima poin yang mengalami perubahan, yaitu proses pengalihan saham, tender pengadaan, proyek usulan swasta, dukungan pemerintah, dan perjanjian pembiayaan (financial closing).

Dalam proses pengalihan saham, saham yang dialihkan kepada investor selama konstruksi berlangsung nantinya diperbolehkan asalkan nilainya tidak melebihi 25% dari nilai keseluruhan. Proses pengalihan saham ini harus dikonsultasikan kepada menteri terkait.

Sementara itu, untuk empat poin lainnya, pemerintah akan berupaya memenuhi berbagai usulan dari kalangan swasta. Termasuk kemungkinan adanya penunjukan langsung dan negosiasi dalam  proses pelaksanaan tender. Penunjukan langsung dan negosiasi bisa dilakukan jika proses tender dalam pelaksanaannya setelah dua kali, jumlah peserta tidak memenuhi persyaratan. Hal tersebut berbeda dengan aturan tender saat ini yang mensyaratkan tiga peserta tender tanpa ada batasan pelaksanaan.

Terkait proyek usulan swasta, bonus preference yang tercakup di dalamnya akan dinaikkan dari semula 10% dari nilai tender yang dimenangkan, diusulkan untuk naik menjadi 20%. Adapun dua poin sisanya dalam perpres tersebut,  mencakup dukungan pemerintah dan definisi tentang financial closing. Dua hal itu hanya merupakan penjelasan dan definisi umum.

Revisi kelima poin itu bertujuan memperjelas penafsiran agar jangan sampai terdapat perbedaan interpretasi. Apalagi mengingat kerjasama pemerintah dengan swasta dalam pembangunan infrastruktur masih sangat rendah. “Investasi swasta pada sektor infrastruktur sejauh ini baru terlihat pada proyek jalan tol, air minum di daerah-daerah, dan beberapa proyek listrik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×