Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan mengenai tata cara penjaminan pemerintah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuanan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Jokowi minta integrasi dalam penanganan Covid-19
"Penjaminan pemerintah, adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari di dalam keterangan tertulis, Senin (29/6).
Kebijakan penjaminan ini, dilakukan melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin atau pelaku usaha, yang meliputi pokok dan bunga kepada penerima jaminan atau perbankan, dalam rangka pelaksanaan program PEN.
Penjaminan program PEN ini, dilaksanakan dalam rangka melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Melalui skema penjaminan tersebut, pemerintah berupaya mendorong penyaluran kredit dari perbankan kepada para pelaku UMKM.
Selain penjaminan, melalui PMK ini pemerintah juga memberikan pinjaman atas modal kerja baru atau tambahan pinjaman modal kerja dalam rangka restrukturisasi.
Baca Juga: Dapat dana dari pemerintah, bank BUMN akan salurkan kredit Rp 188,54 triliun
Di dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.
Untuk merumuskan kebijakan penjaminan, menteri dapat mengusulkan masukan mengenai lima hal. Pertama, sektor-sektor yang diprioritaskan untuk diberikan pinjaman modal kerja. Kedua, pagu total penyaluran pinjaman modal kerja yang akan mendapat penjaminan pemerintah.
Ketiga, pagu tertinggi anggaran pelaksanaan penjaminan pemerintah. Keempat, plafon pinjaman setiap pelaku usaha yang mendapat penjaminan pemerintah. Kelima, porsi pinjaman modal kerja yang dijamin.
Baca Juga: Dorong pertumbuhan UMKM, Bank Mandiri luncurkan platform digital Mandiri Pintar
Adapun kriteria penerima jaminan, dalam hal ini perbankan, adalah merupakan bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK.
Perbankan harus menanggung minimal 20% dari risiko pinjaman modal kerja, pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari pelaku usaha kepada perbankan dapat dibayarkan di akhir periode pinjaman, serta perbankan harus sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program penjaminan.
Sementara itu, kriteria untuk terjamin atau pelaku usaha UMKM adalah, merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha, plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar dan hanya diberikan oleh satu penerima jaminan.
Kemudian, pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut.
Baca Juga: Dorong transaksi non tunai, BNI gandeng Gopay untuk isi ulang TapCash
Tenor pinjaman yang diberikan bagi UMKM maksimal 3 tahun, UMKM tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar atau kolektibilitas 1 maupun kolektibilitas 2 dihitung per tanggal 29 Februari 2020.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam rangka pelaksanaan penugasan penjaminan pemerintah, PT Jamkrindo dan PT Askrindo berhak mendapatkan Imbal Jasa Penjaminan (IJP). IJP ini dibayarkan seluruhnya oleh pemerintah melalui menteri dan dengan formula, besaran IJP = tarif IJP x plafon pinjaman.
Untuk mendukung pelaksanaan penjaminan ini, pemerintah menyediakan anggaran pembayaran IJP yang ditanggung pemerintah dan juga menyediakan anggaran dana cadangan penjaminan.
Baca Juga: Begini kata pengamat soal ancaman reshuffle yang dilontarkan Jokowi
"Di dalam melaksanakan penjaminan tersebut, pemerintah juga turut menjaga kapasitas PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan memberikan dukungan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), pembayaran IJP, counter guarantee, loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Rahayu.
Beleid ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 23 Juni 2020 lalu, dan mulai berlaku sejak tanggal yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News