Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali merevisi proyek-proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategi Nasional. Hal itu ditandai dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dalam Perpres ini setidaknya terdapat 227 proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Jumlah itu lebih sedikit dibanding Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 yang mencapai 248 proyek.
Adapun mengutip Perpres No. 56/2018, revisi dilakukan atas pertimbangan hasil kajian Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur. Sehingga pemerintah memandang perlu melakukan perubahan terhadap Proyek Strategi Nasional dengan tujuan untuk memaksimalkan percepatan yang sedang dilaksanakan.
Beberapa proyek dihapus dalam daftar Proyek Strategis Nasional, baik yang sudah selesai pembangunannya maupun belum dimulai pembangunannya seperti: Jalan Tol Soreang – Pasir Koja (Bandung); Bandara Raden Inten II (Lampung), Kereta Api (KA) Kertapati – Simpang – Tanjung Api-Api; KA Muara Enim – Pulau Baai; KA Jambi – Pekanbaru; KA Jambi – Palembang, MRT Jakarta Koridor East West; Bandara Sebatik, dan Jalan Tol Mojokerto – Surabaya.
Sementara proyek-proyek baru yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional ini dantaranya Jalan Tol Ciawi-Sukabumi-Ciranjang-Padalarang sepanjang 115 km (sebelumnya dipisah Ciawi-Sukabumi sepanjang 54 km dan Sukabumi-Ciranjang-Padalarang sejauh 61 km), Bandara Kediri (Jatim), dan Elevated Loop Line atau lintasan kereta layang di Jakarta.
Sekadar tahu saja, Perpres 56 ini telah diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2018. Serta telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy di tanggal yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News