Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi ketentuan pemungutan bea keluar untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar.
"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pemungutan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)," dikutip dari aturan tersebut, Senin (4/7).
Dalam Pasal (2) PMK Nomor 106/PMK.04/2022 tertulis bahwa barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Namun barang ekspor yang telah ditetapkan untuk dikenakan bea keluar dapat dikecualikan dari pengenaan bea keluar dengan kriteria tertentu.
Baca Juga: Semester I 2022, Realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 56,1%
Adapun kriteria yang dimaksud adalah barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
Lalu ada juga barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam.
Selanjutnya barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, serta barang pindahan.
Bea keluar juga dikecualikan dari barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, atau barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean ekspor dan/atau jumlah tertentu, barang asal impor yang kemudian diekspor kembali, atau barang ekspor yang akan diimpor kembali.
Pengecualian pengenaan bea keluar terhadap barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan diberikan terhadap barang ekspor yang diekspor oleh perguruan tinggi, atau lembaga atau badan yang melakukan penelitian dan/atau pengembangan.
Baca Juga: Harga TBS Jatuh, Petani Sawit Minta Kebijakan DMO dan DPO Dihapus
Sementara pengecualian pengenaan bea keluar terhadap barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan diberikan dengan ketentuan hanya diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru, tidak untuk diolah lebih lanjut, kecuali untuk penelitian dan/atau pengembangan kualitas, serta harus dalam jumlah yang wajar.
Lebih lanjut, pengecualian pengenaan bea keluar terhadap barang pribadi penumpang,barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, atau barang kiriman, diberikan dengan ketentuan nilai pabean ekspor tidak melebihi Rp 2,5 juta.
Sehingga dalam hal ini, apabila nilai pabean ekspor melebihi batas pengecualian pengenaan bea keluar, maka kelebihan nilai pabean ekspor dipungut bea keluar.