Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, ketentuan yang berubah dalam PMK Nomor 106/PMK.04/2022 adalah mengenai jangka waktu persetujuan atau penolakan terhadap pengecualian bea keluar.
Dalam Pasal (5) ayat (3), Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengecualian bea keluar paling lambat lima hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap, atau keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima secara lengkap.
Sebelumnya, dalam PMK Nomor 146/PMK.04/2014 jangka waktu persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengecualian bea keluar paling lambat 14 hari sejak sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Palmerah Maish di Stas HET
Sementara itu, untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor, eksportir harus mengajukan permohonan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) kepada Kepala Kantor Pabean. Sedangkan pada ketentuan yang lama, eksportir harus memberitahukannya secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean.
SKP sendiri merupakan sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Adapun pada saat PMK Nomor 106/PMK.04/2022 ini mulai berlaku, maka PMK Nomor 214/PMK.04/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, sehingga aturan ini akan berlaku mulai 22 Juli mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News