kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Revisi Pungutan Bea Keluar. Simak Ketentuannya!


Senin, 04 Juli 2022 / 14:03 WIB
Pemerintah Revisi Pungutan Bea Keluar. Simak Ketentuannya!
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat peti kemas di Dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (2/11). Pemerintah Revisi Pungutan Bea Keluar. Simak Ketentuannya!


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Selain itu, ketentuan yang berubah dalam PMK Nomor 106/PMK.04/2022 adalah mengenai jangka waktu persetujuan atau penolakan terhadap pengecualian bea keluar.

Dalam Pasal (5) ayat (3), Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengecualian bea keluar paling lambat lima hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap, atau keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima secara lengkap.

Sebelumnya, dalam PMK Nomor 146/PMK.04/2014 jangka waktu persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengecualian bea keluar paling lambat 14 hari sejak sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Palmerah Maish di Stas HET

Sementara itu, untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor, eksportir harus mengajukan permohonan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) kepada Kepala Kantor Pabean. Sedangkan pada ketentuan yang lama, eksportir harus memberitahukannya secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean.

SKP sendiri merupakan sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Adapun pada saat PMK Nomor 106/PMK.04/2022 ini mulai berlaku, maka PMK Nomor 214/PMK.04/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, sehingga aturan ini akan berlaku mulai 22 Juli mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×