CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Pemerintah Realisasikan Bansos Rumah Sejahtera Terpadu Rp 1,2 Miliar


Minggu, 07 Mei 2023 / 12:01 WIB
Pemerintah Realisasikan Bansos Rumah Sejahtera Terpadu Rp 1,2 Miliar
ILUSTRASI. Pemerintah merealisasikan anggaran bansos RST sebesar Rp 1,2 miliar untuk 67 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai program perlindungan masyarakat dan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan terus digulirkan. Hal ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan indikator kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Misalnya saja melalui Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST). Hingga 2 Mei 2023, pemerintah telah merealisasikan anggaran bansos RST sebesar Rp 1,2 miliar untuk 67 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Bansos RST disalurkan melalui KPPN Jakarta VII kepada @kemensosri c.q Direktorat Jenderal Perlindungn dan Jaminan Sosial,” dikutip dari akun instagram @ditjenperbendaharaan, Minggu (7/5).

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id/, Cara Mudah Cek Penerima Manfaat Bansos Kemensos 2023

Bansos RST ini dilaksanakan secara komprehensif untuk mempercepat penanganan kemiskinan, tidak hanya untuk memperbaiki rumah tidak layak huni tetapi juga memberikan penguatan kewirausahaan.

“Program ini merupakan lanjutan dari program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin,” katanya.

Mengutip laman kemenkeu.go.id, program RST telah ditentukan standar dan nilai bantuannya. Untuk standar rumah program RST adalah harus memenuhi prinsip rumah sehat, yaitu rumah yang memungkinkan para penghuninya dapat mengembangkan dan membina fisik mental maupun sosial keluarga.

Baca Juga: Sudah Ada Aturan Petunjuk Teknis, Pembatasan LPG 3 Kg Memasuki Tahap I di 2023

Adapun nilai bantuan program RST diberikan kepada KPM dengan nilai sebesar Rp 20 juta atau sesuai dengan kebijakan keuangan negara.

Permohonan bansos RST dapat diajukan oleh pemilik rumah, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor Kep-60/3/BS.01.02/9/2022 tentang Petunjuk Teknis Rumah Sejahtera Terpadu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×