kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.545.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.109   16,00   0,09%
  • IDX 5.050   20,17   0,40%
  • KOMPAS100 649   1,43   0,22%
  • LQ45 518   4,63   0,90%
  • ISSI 164   -2,40   -1,44%
  • IDX30 292   2,74   0,95%
  • IDXHIDIV20 394   5,37   1,38%
  • IDX80 75   0,27   0,36%
  • IDXV30 108   0,37   0,34%
  • IDXQ30 99   1,18   1,21%

Tax Ratio Indonesia Tembus 9,49% dari PDB hingga September 2026


Minggu, 08 November 2026 / 13:25 WIB
Tax Ratio Indonesia Tembus 9,49% dari PDB hingga September 2026
ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tax ratio Indonesia dalam arti sempit mencapai 9,49% terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal sepanjang Januari-September 2026. 

Angka tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 8,58%.

Berdasarkan perhitungan KONTAN dengan mengacu data Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik, penerimaan perpajakan Indonesia sepanjang tiga kuartal pertama 2026 mencapai Rp 1.847,7 triliun. 

Sementara itu, PDB nominal pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 19.480,7 triliun.

Perlu diketahui, tax ratio merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur kemampuan suatu negara dalam mengumpulkan penerimaan perpajakan dibandingkan dengan total aktivitas ekonominya yang tercermin dalam PDB. 

Semakin besar rasio tersebut, semakin besar pula penerimaan perpajakan yang berhasil dihimpun dibandingkan dengan nilai ekonomi yang dihasilkan.

Dalam penghitungan tax ratio dalam arti sempit, komponen penerimaan yang digunakan adalah penerimaan perpajakan, yang mencakup penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai. Sementara itu, PNBP SDA tidak dimasukkan dalam penghitungan tersebut.

Jika dilihat berdasarkan perkembangan setiap kuartal, tax ratio Indonesia menunjukkan peningkatan pada ketiga kuartal pertama 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga: Tax Ratio Ditargetkan Tembus 9,26% di 2027, Bagaimana Mencapainya?

Pada Kuartal I-2026, penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp 462,7 triliun, sedangkan PDB nominal mencapai Rp 6.187,6 triliun. Dengan demikian, tax ratio dalam arti sempit pada periode tersebut mencapai 7,48%.

Capaian itu lebih tinggi dibandingkan Kuartal I-2025. Pada periode tersebut, penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp 400,1 triliun dengan PDB nominal Rp 5.665,9 triliun. Hasilnya, tax ratio mencapai 7,06%.

Selanjutnya, tax ratio meningkat cukup tinggi pada Kuartal II-2026 hingga mencapai 11,07%. Angka tersebut diperoleh dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 725,1 triliun dibandingkan PDB nominal sebesar Rp 6.552,1 triliun.

Apabila dibandingkan dengan Kuartal II-2025, tax ratio tersebut mengalami peningkatan sebesar 1,36 poin persentase. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp 578,2 triliun dengan PDB nominal Rp 5.957 triliun, sehingga tax ratio berada pada level 9,71%.

Memasuki Kuartal III 2026, tax ratio dalam arti sempit tercatat sebesar 9,79%. Perhitungan tersebut berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 659,9 triliun dan PDB nominal sebesar Rp 6.741 triliun.

Capaian tersebut juga lebih tinggi dibandingkan Kuartal III-2025 yang mencapai 8,88%. Saat itu, penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp 538,3 triliun, sedangkan PDB nominal mencapai Rp 6.060 triliun.

Baca Juga: Dirjen Pajak Akui Kenaikan Penerimaan Belum Cukup Dongkrak Tax Ratio

Dengan demikian, kenaikan tax ratio secara tahunan paling besar terjadi pada Kuartal II 2026, yakni sebesar 1,36 poin persentase. 

Sementara itu, pada Kuartal I kenaikannya mencapai 0,42 poin persentase dan Kuartal III sebesar 0,91 poin persentase.

Tax Ratio dalam Arti Luas Tembus 10,63%

Sementara itu, apabila penghitungan tax ratio diperluas dengan memasukkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam (SDA), rasio penerimaan negara terhadap PDB tersebut mencapai 10,63% sepanjang Januari-September 2026.

PNBP SDA yang terkumpul selama tiga kuartal pertama 2026 mencapai Rp 223,1 triliun. Dengan demikian, total penerimaan perpajakan dan PNBP SDA mencapai Rp 2.070,8 triliun.

Dalam penghitungan ini, PNBP SDA turut diperhitungkan karena penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya alam juga menjadi salah satu sumber pendapatan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi nasional.

Berdasarkan perkembangan kuartalan, tax ratio dalam arti luas pada Kuartal I 2026 mencapai 8,34%. Angka tersebut berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 462,7 triliun ditambah PNBP SDA Rp 53,6 triliun, kemudian dibandingkan dengan PDB nominal sebesar Rp 6.187,6 triliun.

Baca Juga: Pelemahan Daya Beli Bisa Ganjal Kenaikan Tax Ratio di 2026

Pada Kuartal II 2026, tax ratio dalam arti luas meningkat menjadi 12,42%. Perhitungan tersebut berasal dari total penerimaan perpajakan dan PNBP SDA sebesar Rp813,7 triliun, yang terdiri atas penerimaan perpajakan Rp725,1 triliun dan PNBP SDA Rp 88,6 triliun. 

Sementara itu, PDB nominal tercatat sebesar Rp 6.552,1 triliun.

Selanjutnya, pada Kuartal III 2026, tax ratio dalam arti luas mencapai 10,99%. Angka tersebut diperoleh dari total penerimaan perpajakan dan PNBP SDA sebesar Rp 740,8 triliun, dibandingkan dengan PDB nominal sebesar Rp 6.741 triliun.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, tax ratio dalam arti luas juga mengalami peningkatan pada ketiga kuartal. 

Pada Kuartal I 2025, rasionya tercatat sebesar 7,95%, kemudian meningkat menjadi 10,58% pada Kuartal II dan 9,82% pada Kuartal III.

Secara keseluruhan, tax ratio dalam arti luas sepanjang Januari-September 2026 mencapai 10,63%, meningkat 1,15 poin persentase dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 9,48%.

Baca Juga: Tax Ratio Indonesia Naik ke 9,32% pada Semester I-2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×