Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Total utang pemerintah sampai dengan akhir September 2027 mencapai Rp 10.326,93 triliun, dengan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 40,30%, atau turun dari posisi Juni sebesar 41,26% PDB.
Dalam periciannya, utang pemerintah didominasi Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 8.962,40 triliun. Sementara dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 1.364,53 triliun.
Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suminto mengatakan, penurunan rasio utang secara kuartalan terhadap PDB tersebut dikarenakan peningkatan PDB nominal yang ditopang oleh ekonomi domestik dan akselerasi belanja pemerintah.
"Pemerintah juga sekaligus memastikan pembiayaan APBN tetap dilakukan secara efisien guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga kesinambungan fiskal," ujar Suminto dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga: Data BPS: Jumlah Pengangguran Usia Muda Meningkat pada Agustus 2026
Sementara itu Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai, penurunan rasio utang pemerintah terhadap PDB merupakan sinyal positif bagi fiskal APBN ke depannya.
"Penurunan rasio utang pemerintah yang menurun cerminan dari pertumbuhan ekonomi nominal yang lebih tinggi dari pertumbuhan utang. Ini tentu sinyal yang positif bagi kondisi fiskal," ujar David kepada Kontan, Minggu (8/11/2026).
Ia memperkirakan rasio utang terhadap PDB akan cenderung stabil sampai akhir tahun seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang juga stabil di kisaran saat ini.
Meski demikian David mengingat bahwa meski ada penurunan tersebut, hal yang perlu diwaspadai pemerintah adalah rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara. Pasalnya, hal tersebut mencerminkan kapabilitas fiskal dalam memenuhi kewajibannya.
"Namun, selain rasio stok utang (rasio utang terhadap PDB), rasio bunga utang dan pendapatan negara yang mencerminkan kapabilitas fiskal dalam memenuhi kewajibannya juga perlu jadi perhatian dan diupayakan untuk terus turun rasionya," ujar David.
David mendorong pemerintah melakukan langkah untuk menurunkan rasio utang terhadap pendapatan negara agar turun ke level 15%.
"Seharusnya ke arah 15% agar sovereign rating kita bisa terus membaik," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam APBN 2026 rasio utang pemerintah terhadap pendapatan negara berada di level 22,4% atau meningkat dari 20,7% pada 2025. Padahal menurut standar IMF batas aman rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan negara berada di kisaran 7%-10%.
Baca Juga: Serap Aspirasi Jemaah, Menhaj Benahi Layanan Haji 2027
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
