Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melonggarkan kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) lewat PP Nomor 21 Tahun 2026. Eksportir pertambangan tertentu kini bisa memilih skema penempatan devisa paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan saja.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral & Batubara (Aspebindo), Anggawira menilai, kebijakan relaksasi devisa hasil ekspor tersebut sebagai bentuk penyesuaian yang pragmatis.
"Kami melihat kebijakan ini sebagai penyesuaian yang pragmatis. Tujuan DHE SDA untuk memperkuat likuiditas valuta asing dan pendalaman pasar keuangan domestik tetap penting," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (8/11/2026).
Meski demikian, lanjut dia, penerapan aturan baru itu harus tetap memperhitungkan berbagai aspek penting bagi pelaku usaha di lapangan seperti kebutuhan modal kerja, struktur pembiayaan, dan komitmen perdagangan serta investasi yang melibatkan eksportir.
Menurutnya, fasilitas penempatan minimal 30% selama tiga bulan bagi eksportir pertambangan mampu memberikan ruang bagi dunia usaha untuk menjaga kelancaran operasional, tanpa menghilangkan kewajiban menempatkan devisa di dalam negeri.
Baca Juga: Aturan DHE SDA Direvisi, Eksportir Bisa Konversi 100% Devisa Hasil Ekspor ke Rupiah
"Kebijakan ini sebaiknya dievaluasi secara berkala berdasarkan dampaknya terhadap likuiditas domestik, investasi, dan kinerja ekspor," tegasnya.
Terkait potensi kehilangan devisa dari negara tujuan utama seperti Tiongkok, Anggawira menilai risiko itu harus dicermati secara proporsional.
Dia bilang, relaksasi ini mengurangi porsi dan lamanya dana yang wajib ditempatkan dibanding skema umum 100% selama 12 bulan. Pemerintah juga diminta mengawasi secara transparan penerapan kriteria kepemilikan perusahaan serta pencatatan nilai devisa yang masuk secara akurat.
"Pemerintah perlu memastikan pemantauan dilakukan secara transparan, termasuk mencatat nilai DHE yang masuk, lama penempatan, pemanfaatannya, dan dampaknya terhadap pasokan valas domestik. Dengan data itu, relaksasi bisa dinilai berdasarkan hasil, bukan asumsi," terangnya.
Sementara itu, lanjut dia, terkait besaran biaya layanan ekspor satu pintu oleh Danantara Sumber Daya Indonesia, pihak asosiasi menyebut angkanya masih digodok.
"Sejauh informasi yang tersedia, besaran biaya layanan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) masih dalam tahap finalisasi dan belum diumumkan secara resmi. Karena itu, kami belum dapat menyebut angka tertentu," pungkasnya.
Baca Juga: DHE SDA Bisa Dikonversi 100% ke Rupiah, Pengusaha Eksportir Bisa Lebih Ringan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
