Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebesar Rp 174,887 miliar hingga September 2022.
Secara rinci, PNBP dari pengelolaan BMN Hulu Migas sebesar Rp 174,89 miliar tersebut terdiri dari transfer aset dengan nilai Rp 120,39 miliar, pemanfaatan sebesar Rp 31,24 miliar dan penjualan lelang sebesar Rp 23,25 miliar.
Sementara pada tahun 2021, PNBP dari pengelolaan BMN Hulu Migas tercatat Rp 188,18 miliar, yang berasal dari transfer aset sebesar Rp 137,15 miliar, pemanfaatan Rp 9,67 miliar, serta Rp 41,36 miliar.
Begitu juga dengan dengan tahun 2020 yang membukukan kinerja positif dengan penerimaan mencapai Rp 188,23 miliar. Nilai tersebut terdiri dari transfer aset Rp 127,21 miliar, pemanfaatan Rp 8,55 miliar, dan penjualan lelang sebesar Rp 52,46 miliar.
"Di 2022 terlihat bahwa penerimaan negara bukan pajak terkait pemanfaatan adalah Rp 188,23 miliar, kemudian di tahun 2021 Rp 188,18 miliar, di tahun 2022 sampai kuartal III 2022 Rp 174,88 miliar," ujar Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Purnama T Sianturi dalam Media Briefing yang digelar secara virtual, Jumat (28/10).
Baca Juga: Pemerintah Lakukan Pengelolaan Barang Milik Negara untuk Infrastruktur EBT
Untuk diketahui, BMN Hulu Migas merupakan semua barang yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas.
Adapun tata kelola BMN hulu migas diatur melalui PMK Nomor 140 Tahun 2020 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset serta mengakomodir perkembangan bisnis pada industri hulu migas yang ada di Indonesia.
BMN hulu migas terdiri dari tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, material persediaan, limbah sisa produksi dan limbah sisa operasi. Salah satu bentuk pengelolaan terhadap BMN hulu migas adalah pemanfaatan dalam bentuk sewa dan pinjam pakai, yang dilakukan terhadap aset berupa tanah dan harta benda modal
Purnama mengatakan, pada dasarnya fungsi aset/BMN hulu migas adalah untuk digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas. Akan tetapi dalam hal penggunaannya belum optimal, dapat dilakukan pemanfaatan oleh pihak lain sehingga dapat menghasilkan PNBP. Selain menghasilkan PNBP, pemanfaatan BMN juga ditujukan untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain yang tidak berwenang.
"Ini kembali kami garis bawahi, ini adalah hasil dalam rangka mengoptimalkan aset atau barang milik negara di hulu migas yang belum optimal, jadi bukan fungsi utama. Fungsi uatama adalah dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi," imbuhnya.
Baca Juga: Mulai Tahun Depan Pemerintah Pungut PNBP Bagi yang Gunakan Dokumen NIK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News