kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mulai Tahun Depan Pemerintah Pungut PNBP Bagi yang Gunakan Dokumen NIK


Jumat, 21 Oktober 2022 / 13:08 WIB
Mulai Tahun Depan Pemerintah Pungut PNBP Bagi yang Gunakan Dokumen NIK
Petugas memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik yang baru dicetak di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3/2020).?Bersiap! Mulai Tahun Depan Pemerintah Pungut PNBP untuk Akses Dokumen NIK


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mulai tahun depan, pemerintah akan terapkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pihak swasta yang memanfaatkan data kependudukan. 

Direktur Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), David Yama menyampaikan rencana ini sudah dimasukkan kedalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PNBP yang saat ini sudah berproses. 

"Saat ini sudah di Sekretariat Negara, kalau tidak ada halangan akan ditandatangani di akhir tahun ini, dan bisa diimplementasikan di awal tahun depan," jelas Yama pada Kontan.co.id, pada saat di jumpai di Kompas Gramedia, Jakarta Pusat, Jum'at (21/10). 

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan pertimbangan pemerintah menerapkan tarif untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Baca Juga: Akses NIK Mulai Dipungut Tarif Rp 1.000

Menurutnya, penerapan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia sudah berjalan lama.

Misalnya, Pendapatan Negara Bukan Pajak yang dikenakan pemerintah untuk pembuatan SIM, perpanjangan STNK, Pelat Kendaraan Bermotor, Pembuatan Passpor, sertifikat tanah, meminta data di BPS, Pengurusan PT, Penempatan Notaris, Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, dan banyak lagi lainnya.

Zudan mengatakan khusus Dukcapil pertimbangan dasar penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan adalah, untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.

"Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun," kata Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Senin (25/10)

Baca Juga: Jasa Pelayanan Akses Dokumen NIK Kena Tarif, Ini Alasan Pemerintah

Dirjen Zudan menekankan, sektor usaha yang akan dibebankan tarif NIK adalah lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented. Contoh lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas.

Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, RSUD semuanya tetap gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×